Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Sag ALWI RASYID 1.YANUS Als. LUWAK Anak dari SAMIN
2.ROMA DEBI Als. DEBI Anak dari TEBEN
3.NIKI Als. NENDEK Anak dari MARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/101/VIII/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALWI RASYID
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUS Als. LUWAK Anak dari SAMIN[Penahanan]
2ROMA DEBI Als. DEBI Anak dari TEBEN[Penahanan]
3NIKI Als. NENDEK Anak dari MARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP, yang terjadi di Afdeling OJ Blok OJ 26 PT. GKM Estate KSM Yang Beralamat di Dsn. Sei Ima Ds. Sotok Kec. Sekayam Kab. Sanggau, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira jam 15.30 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 8 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK SEKAYAM / POLRES SANGGAU / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Juli 2025 dengan Tersangka YANUS Als. LUWAK Anak dari SAMIN Dkk, berikut kerugian berupa:

Dengan nilai kerugian sebesar Rp. 1.632.420,- (Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya