Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2026/PN Sag 1.Didi Ismartunus, S.H., M.H.
2.Utari Handayani, S.H.,M.H.
YANUS Anak dari MARKUS CUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 242/Pid.B/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3201/O.1.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Didi Ismartunus, S.H., M.H.
2Utari Handayani, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANUS Anak dari MARKUS CUAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUNAWAR RAHIM, S.H., M.H.YANUS Anak dari MARKUS CUAN
2Deni Sugandar, S.HYANUS Anak dari MARKUS CUAN
3Trino JunaidiYANUS Anak dari MARKUS CUAN
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa YANUS Anak dari MARKUS CUAN pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di PT. SJAL (Sumatra Jaya Agro Lestari) Wilayah I Afdeling B Blok B 3 Dusun Modang Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 sekira pukul 05.50 WIB Terdakwa berangkat untuk melakukan panen sesuai jadwal panen di Afdeling B Blok B 3 Dusun Modang Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat kemudian sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa memulai panen dengan cara terlebih dahulu Terdakwa melihat dan memilih buah kelapa sawit yang sudah masak dengan ciri-ciri berwarna kuning, kemudian egrek yang sudah dipasang gagangnya menarik pelepah sawit yang menghalangi buah sawit tersebut sampai putus lalu memanen buah kelapa sawit yang ada pada pohon kelapa sawit tersebut dengan cara ditarik menggunakan egrek sampai buahnya jatuh, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut ke tempat pengumpulan hasil (TPH), kemudian Terdakwa kembali ke pohon sawit yang tadinya Terdakwa panen untuk mengumpulkan berondolan buah sawit yang terjatuh di tanah menggunakan tangan Terdakwa dan mengumpulkannya kedalam karung yang Terdakwa bawa selanjutnya Sebagian brondolan tersebut Terdakwa kumpulkan ke tempat pengumpulan hasil (TPH) dan sebagiannya lagi Terdakwa kumpulkan untuk Terdakwa bawa pulang.

Bahwa Terdakwa selesai melakukan panen di Afdeling B Blok B 3 Dusun Modang Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat sekira pukul 13.00 WIB dan kemudian Terdakwa pulang ke mes/perumahan karyawan dan menyembunyikan 4 (empat) karung berondolan buah sawit tersebut dan menutupinya dengan bekas pelepah sawit.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026 sekira pukul 06.15 WIB Terdakwa berangkat dari mes mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna putih milik Terdakwa membawa 4 (empat) karung berondolan buah sawit, sesampainya di jalan poros PT. SJAL (Sumatra Jaya Agro Lestari) Afdeling B Blok B 12 Dusun Modang Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Terdakwa diberhentikan oleh Saksi EKO dan Saksi HENDRIKUS selaku satpam PT. SJAL kemudian dilakukan pengecekan terhadap mobil Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) karung berondolan buah sawit di bagian belakang mobil Terdakwa dan saat dikonfirmasi Terdakwa mengakui 4 karung berisi brondolan buah sawit tersebut merupakan brondolan buah sawit milik PT. SJAL yang Terdakwa penen pada hari sebelumnya.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan diketahui 4 (empat) buah karung yang berisikan brondol buah kelapa sawit tersebut dengan berat total 140 Kg.

Bahwa maksud Terdakwa mengambil 4 (empat) karung berondolan buah sawit tersebut akan Terdakwa jual serta hasil penjualannya akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik pihak PT. SJAL (Sumatra Jaya Agro Lestari) Dusun Modang Desa Bagan Asam Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau mengambil 4 (empat) karung berondolan buah sawit tersebut;

Bahwa atas peristiwa tersebut PT. SJAL (Sumatra Jaya Agro Lestari) mengalami kerugian sebesar Rp.513.940.- (lima ratus tiga belas ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah)

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 002/Pim/Toba-Kalbar/01-2026 tanggal 02 Januari 2026, Terdakwa YANUS ANAK DARI MARKUS CUAN diangkat menjadi Karyawan Borongan Percobaan/Tranning menjadi Karyawan Borongan Tetap sebagai Pemanen Afd B di PT. Sumatera Jaya Agro Lestari Toba Barat.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya