Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2026/PN Sag 1.Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
2.Indah Yoelanda, S.H.,M.H
AHMAD SARDINI Als RUBY Bin HERIYADNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3302/O.1.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H.
2Indah Yoelanda, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SARDINI Als RUBY Bin HERIYADNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa AHMAD SARDINI Alias RUBY Bin HERIYADNI pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di halaman rumah Saksi HALIMAH  yang beralamat di Dusun Purwodadi RT.012 / RW. 006, Desa Tunggal Bhakti, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,17 gram (satu koma tujuh belas) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa sedang bermain dirumah MELDA (DPO) yang beralamat di Dusun Jemongkok, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan, Kabupaten      Sanggau, kemudian Terdakwa dimintai tolong oleh MELDA (DPO) untuk mengantarnya kearah Engkahan, Balai Karangan, Kecamatan Sekayam dan Terdakwa bertanya kepada MELDA (DPO) “mau ngapain jauh kesana” dan dijawab MELDA (DPO) “nantilah aku cerita dijalan”. Setelah itu Terdakwa dan MELDA (DPO) pergi menuju arah Engkahan dengan menggunakan 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio, warna PINK-HITAM, tanpa Nomor registrasi, dengan  Nomor Rangka: MH3SE8810FJ023549, Nomor Mesin: E3R2E-0024258 milik Terdakwa. Saat diperjalanan MELDA (DPO) bercerita kepada Terdakwa bahwa ia mau mengambil bahan yang sudah dipesan olehnya dan bahan (sabu) tersebut sudah disimpan/diletakan di sekitar tugu perbatasan Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Entikong, kemudian Terdakwa dan MELDA (DPO) langsung melanjutkan perjalanan;-----------------------
  • Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 16.00 WIBTerdakwa dan MELDA (DPO) sampai di tugu perbatasan Kecamatan Entikong -Kecamatan Sekayam, kemudian MELDA (DPO) langsung turun dari motor dan langsung mengambil sesuatu di atas tanah tepatnya di bawah tugu perbatasan Kecamatan Entikong – Kecamatan Sekayam. Setelah itu MELDA (DPO) berkata kepada Terdakwa “ayo cepat kita balek krumah lagi “ dan Terdakwa menjawab “iya”, kemudian Tewrdakwa melanjutkan perjalanan untuk pulang kerumah MELDA (DPO), sekira pukul 19.40 WIB  Terdakwa dan MELDA (DPO) sampai dirumah MELDA (DPO) lalu MELDA (DPO) memberi Terdakwa bahan (sabu) sebanyak 2 (dua) paket yang dilapis dengan lembaran tisu warna putih dan MELDA (DPO) berkata kepada         Terdakwa “bang ini bahan (sabu) kamu ecer/jualkan ya, nanti kalo udah laku kamu setor ke saya 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) aja” dan Terdakwa menjawab “Iya”, setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa langsung langsung mandi, setelah mandi Terdakwa langsung mengambil bahan (shabu) tersebut untuk dikonsumsi, setelah selesai mengonsumsi shabu, Terdakwa langsung menyimpan sisa shabu tersebut didalam kotak kaleng permen bertuliskan eclipse warna merah muda kemudian Terdakwa langsung beristirahat;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB saat Terdakwa sedang berada dirumah,       tiba-tiba datang Sdr. ONO dan berkata kepada Terdakwa bahwa MELDA (DPO) mau meminjam sepeda motor    Terdakwa sekalian diantar kerumah pacar MELDA (DPO) yang beralamat di Sebungkuh, Kecamatan Kembayan, dan Terdakwa menjawab “oiyalah, nanti saya kesana” , selanjutnya Terdakwa menwarkan menawarkan Sdr. ONO untuk menggunakan shabu bersama-sama dan dijawab Sdr. ONO “maulah bang”, kemudian Terdakwa mengambil shabu milik Terdakwa yang disimpan di kotak kaleng permen bertuliskan eclipse warna merah muda, kemudian Terdakwa dan Sdr. ONO bersama-sama memakai/mengonsumsi shabu tersebut, setelah selesai mengonsumsi, shabu tersebut, kemudian Terdakwa menyimpan shabu tersebut dibawah kasur tempat tidur Terdakwa dan Sdr. ONO langsung pergi. Setelah itu, Terdakwa langsung berangkat menuju kerumah pacar MELDA (DPO) untuk mengantar motor, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sampai dirumah pacar MELDA (DPO) dan menunggu motor tersebut selesai dipinjam hingga hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB, setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumahnya untuk beristirahat;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa  bangun tidur dan langsung mengambil sedikit shabu tersebut untuk dikonsumsi, pada saat Terdakwa mengonsumsi shabu tiba-tiba datang Sdr.ONO menanyakan apakah jadi mau perbaiki sepeda motor, kemudian Sdr. ONO berkata kepada Terdakwa “bang saya makai/mengonsumsi sabu juga ya” dan Terdakwa menjawab “iya pakai saja ono sabunya”, setelah selesai mengonsumsi shabu, Terdakwa menyimpan shabu tersebut didalam saku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ONO pergi menemui TOPA (DPO) untuk memperbaiki sepeda motor Terdakwa;--------------------
  • Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dan Sdr. ONO berhenti dihalaman rumah Saksi HALIMAH  yang beralamat di Dusun Purwodadi RT.012 / RW. 006, Desa Tunggal Bhakti, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau dan  bertemu TOPA (DPO), kemudian Terdakwa berkara kepada TOPA (DPO) “topa tolong perbaiki sepeda motor sayalah, soalnya sering macet” dan TOPA (DPO) menjawab “ iya, tapi tunggu ya saya mau menyelesaikan pekerjaan saya dulu soalnya mau lansir buah sawit dulu”, kemudian TOPA (DPO) berkata lagi kepada Terdakwa “ada bahan (sabu) kah, kalo ada jamen dululah” dan Terdakwa menjawab “ ya topa”, kemudian Terdakwa, Sdr. ONO  dan TOPA (DPO) langsung memakai/mengonsumsi shabu di kebun belakang rumah Saksi HALIMAH, setelah selesai mengonsumsi, Terdakwa langsung memasukkan sisa shbau kedalam kotak kaleng permen bertuliskan eclipse warna merah muda dan Terdakwa simpan di saku sebelah kiri celana yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa berkata kepada TOPA (DPO) “saya tunggu disini jak ya” dan TOPA (DPO) menjawab “iya”, kemudian Terdakwa dan Sdr. ONO menunggu TOPA (DPO) dihalaman depan rumah Saksi HALIMAH hingga pukul 19.30 WIB, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. ONO (DPO) membeli makanan;-------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa masih menunggu dihalaman rumah Saksi HALIMAH       tiba-tiba datang anggota kepolisian Polres Sanggau yaitu Saksi ERMINTO dan Saksi SUTIKNO melakukan         penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan petugas Polres Sanggau menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng permen bertuliskan eclipse warna merah muda didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus/dilapis dengan sehelai tisu warna putih dan 1 (satu) bundel plastik bening berklip ditemukan disaku sebelah kiri celana pendek warna hitam bertuliskan RIVER ZONE, selanjutnya petugas Polres Sanggau     juga menemukan uang tunai sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan 1 (satu) buah STNK dengan Nomor Registrasi KB 2484 RY yang ditemukan disaku celana Terdakwa sebelah kiri bagian depan celana pendek warna hitam bertuliskan RIVER ZONE, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas Polres Sanggau, berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 53/10871.00/2026 yang ditandatangani oleh AGUSTINA BUDHI UTAMI selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Sanggau pada hari selasa tanggal 22 Juni 2026, dengan hasil penimbangan;---------------------------------------

 

No

Uraian Barang

Berat Bruto

Berat Netto

Penyisihan Barang Bukti Untuk Uji Lab

(Netto)

Kepentingan Pembuktian Perkara (Netto)

1.

2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu

1,37 gram

1,17 gram

0,16 gram

1,01 gram

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 594 / NNF / 2026 di POLDA KALBAR pada tanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan : Bahwa barang bukti dengan nomor 1057/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil tes urine Tersangka di Klinik Sehat Pratama BNN Kabupaten Sanggau tanggal 14 Agustus 2026 nomor : B/23/Ka/Rh.04/VII/2026/BNNKdengan hasil pemeriksaan negatif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli dan menjual narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis metamfetamine (shabu) tidak memiliki hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------

 

 

 

------ Perbuatan Terdakwa AHMAD SARDINI Alias RUBY Bin HERIYADNI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika JO UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP JO UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa AHMAD SARDINI Alias RUBY Bin HERIYADNI pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, sekira pukul 20.00 WIB, Telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di halaman rumah Saksi HALIMAH  yang beralamat di Dusun Purwodadi RT.012 / RW. 006, Desa Tunggal Bhakti, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, 2 (dua) paket plastik bening berklip narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,17 gram (satu koma tujuh belas) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB saat Terdakwa sedang berada dirumah,       tiba-tiba datang Sdr. ONO dan berkata kepada Terdakwa bahwa MELDA (DPO) mau meminjam sepeda motor    Terdakwa sekalian diantar kerumah pacar MELDA (DPO) yang beralamat di Sebungkuh, Kecamatan Kembayan, dan Terdakwa menjawab “oiyalah, nanti saya kesana” , selanjutnya Terdakwa menwarkan menawarkan Sdr. ONO untuk menggunakan shabu bersama-sama dan dijawab Sdr. ONO “maulah bang”, kemudian Terdakwa mengambil shabu milik Terdakwa yang disimpan di kotak kaleng permen bertuliskan eclipse warna merah muda, kemudian Terdakwa dan Sdr. ONO bersama-sama memakai/mengonsumsi shabu tersebut, setelah selesai mengonsumsi, shabu tersebut, kemudian Terdakwa menyimpan shabu tersebut dibawah kasur tempat tidur Terdakwa dan Sdr. ONO langsung pergi. Setelah itu, Terdakwa langsung berangkat menuju kerumah pacar MELDA (DPO) untuk mengantar motor, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sampai dirumah pacar MELDA (DPO) dan menunggu motor tersebut selesai dipinjam hingga hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB, setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumahnya untuk beristirahat;---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa  bangun tidur dan langsung mengambil sedikit shabu tersebut untuk dikonsumsi, pada saat Terdakwa mengonsumsi shabu tiba-tiba datang Sdr.ONO menanyakan apakah jadi mau perbaiki sepeda motor, kemudian Sdr. ONO berkata kepada Terdakwa “bang saya makai/mengonsumsi sabu juga ya” dan Terdakwa menjawab “iya pakai saja ono sabunya”, setelah selesai mengonsumsi shabu, Terdakwa menyimpan shabu tersebut didalam saku celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ONO pergi menemui TOPA (DPO) untuk memperbaiki sepeda motor Terdakwa;--------------------
  • Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dan Sdr. ONO berhenti dihalaman rumah Saksi HALIMAH  yang beralamat di Dusun Purwodadi RT.012 / RW. 006, Desa Tunggal Bhakti, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau dan  bertemu TOPA (DPO), kemudian Terdakwa berkara kepada TOPA (DPO) “topa tolong perbaiki sepeda motor sayalah, soalnya sering macet” dan TOPA (DPO) menjawab “ iya, tapi tunggu ya saya mau menyelesaikan pekerjaan saya dulu soalnya mau lansir buah sawit dulu”, kemudian TOPA (DPO) berkata lagi kepada Terdakwa “ada bahan (sabu) kah, kalo ada jamen dululah” dan Terdakwa menjawab “ ya topa”, kemudian Terdakwa, Sdr. ONO  dan TOPA (DPO) langsung memakai/mengonsumsi shabu di kebun belakang rumah Saksi HALIMAH, setelah selesai mengonsumsi, Terdakwa langsung memasukkan sisa shbau kedalam kotak kaleng permen bertuliskan eclipse warna merah muda dan Terdakwa simpan di saku sebelah kiri celana yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa berkata kepada TOPA (DPO) “saya tunggu disini jak ya” dan TOPA (DPO) menjawab “iya”, kemudian Terdakwa dan Sdr. ONO menunggu TOPA (DPO) dihalaman depan rumah Saksi HALIMAH hingga pukul 19.30 WIB, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. ONO (DPO) membeli makanan;--------------------------------------
  • Bahwa Petugas Polres Sanggau mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian petugas polres Sanggau yaitu Saksi ERMINTO dan Saksi SUTIKNO beserta tim tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa di halaman rumah Saksi HALIMAH  yang beralamat di Dusun Purwodadi RT.012 / RW. 006,    Desa Tunggal Bhakti, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau dan petugas Polres Sanggau menemukan      barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng permen bertuliskan eclipse warna merah muda didalamnya       berisikan 1 (satu) paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus/dilapis dengan sehelai tisu warna putih dan 1 (satu) bundel plastik bening berklip ditemukan disaku sebelah kiri celana pendek warna hitam bertuliskan RIVER ZONE, selanjutnya petugas Polres Sanggau     juga menemukan uang tunai sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan 1 (satu) buah STNK dengan Nomor Registrasi KB 2484 RY yang ditemukan disaku celana      Terdakwa sebelah kiri bagian depan celana pendek warna hitam bertuliskan RIVER ZONE, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;----------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas Polres Sanggau, berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 53/10871.00/2026 yang ditandatangani oleh AGUSTINA BUDHI UTAMI selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Sanggau pada hari selasa tanggal 22 Juni 2026, dengan hasil penimbangan :--------------------------------------

 

No

Uraian Barang

Berat Bruto

Berat Netto

Penyisihan Barang Bukti Untuk Uji Lab

(Netto)

Kepentingan Pembuktian Perkara (Netto)

1.

2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu

1,37 gram

1,17 gram

0,16 gram

1,01 gram

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 594 / NNF / 2026 di POLDA KALBAR pada tanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan : Bahwa barang bukti dengan nomor 1057/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil tes urine Tersangka di Klinik Sehat Pratama BNN Kabupaten Sanggau tanggal 14 Agustus 2026 nomor : B/23/Ka/Rh.04/VII/2026/BNNKdengan hasil pemeriksaan negatif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis metamfetamine (shabu) tidak memiliki hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

------ Perbuatan Terdakwa AHMAD SARDINI Alias RUBY Bin HERIYADNI  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP JO UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya