Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2026/PN Sag 1.Dicky Ferdiansyah, S.H., M.H.
2.Indah Yoelanda, S.H.,M.H
R. TRINALDO ERLANGGA Als NALDO Bin R. JEMALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3209/O.1.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dicky Ferdiansyah, S.H., M.H.
2Indah Yoelanda, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. TRINALDO ERLANGGA Als NALDO Bin R. JEMALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa R. TRINALDO ERLANGGA Alias NALDO Bin R. JEMALI pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, sekira pukul 22.00 WIB, Telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Saksi KURNIA SANDI yang beralamatkan di jalan Gang Bhakti RT.004/RW.002, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa 5 (lima) paket plastik bening berklip narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,55 gram (nol koma lima puluh lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi ROBERT (DPO) lewat telpon dengan mengatakan “Jang, kau dimana?” dan ROBERT (DPO) menjawab “aku masih di Pontianak, tunggu jak aku lewat”, lalu Terdakwa berkata “jangan lupa punya ku setengah”. Kemudian sekira pukul 17.15 WIB ROBERT (DPO) menghubungi Terdakwa lewat telepon “Jang, kau dimana?” dan Terdakwa menjawab “aku di     simpang tiga tong solar, kau dimana ?” lalu ROBERT (DPO) menjawab “aux, aku kesana”, selanjutnya Terdakwa dan ROBERT (DPO) bertemu di simpang tiga tong solar kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ROBERT (DPO) dan ROBERT (DPO)              menyerahkan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi KURNIA SANDI yang beralamatkan di jalan Gang Bhakti RT.004/RW.002, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, sesampainya dirumah Saksi KURNIA SANDI mengobrol diruang tamu sambil bermain judi online (slot), kemudian sekira pukul 21.00 WIB datang YOGI (DPO) menemui Saksi KURNIA SANDI, setelah selesai mengobrol dengan Saksi KURNIA SANDI, YOGI (DPO) datang menghampiri Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu dan mengatakan “minta bagi lok” sambil menyerahkan uang tunai sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam dompet kecil tanpa merk bercorak kotak warna putih cokelat milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada YOGI (DPO), kemudian YOGI (DPO) pulang dan Terdakwa melanjutkan  bermain judi online (slot);---------------------------------------------
  • Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa mau mengajak Saksi KURNIA SANDI untuk mengkonsumsi sabu, tiba-tiba datang petugas kepolisian yaitu Saksi JUNIPSON SITUMORANG dan Saksi MUJI MUZAKIRIN melakukan penggerebekan terhadap Terdakwa dirumah Saksi KURNIA SANDI, karena merasa panik/takut Terdakwa langsung membuang/melempar 1 (satu) buah dompet kecil tanpa merk bercorak kotak warna putih cokelat milik Terdakwa ke atap (dek/plafon) ruang keluarga rumah Saksi KURNIA SANDI, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Saksi KURNIA SANDI dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah dompet kecil milik Terdakwa tersebut di atap (dek/plafon) ruang keluarga rumah Saksi KURNIA SANDI yang jaraknya + 4 meter dari posisi Terdakwa ditangkap, kemudian Petuga Kepolisian membuka dompet tersebut dan petugas kepolisian menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 15 (lima belas) kantong plastik bening berklip kosong. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) di saku sebelah kanan celana pendak yang dipakai Terdakwa, kemudian petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 9 warna hitam di dalam bak kamar mandi rumah Saksi KURNIA SANDI. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;----------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas Polres Sanggau, berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 45/10871.00/2026 yang ditandatangani oleh AGUSTINA BUDHI UTAMI selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Sanggau pada hari selasa tanggal 2 Juni 2026, dengan hasil penimbangan;---------------------------------------

 

No

Uraian Barang

Berat Bruto

Berat Netto

Penyisihan Barang Bukti Untuk Uji Lab

(Netto)

Kepentingan Pembuktian Perkara (Netto)

1.

5 (lima) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu

1,15 gram

0,55 gram

0,10 gram

0,45 gram

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan             Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 532 / NNF / 2026 di POLDA KALBAR pada tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa barang bukti dengan nomor 875/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan hasil tes urine Tersangka di Klinik Sehat Pratama BNN Kabupaten Sanggau tanggal 03 Juni 2026 nomor : B/17/Ka/Rh.04/VI/2026/BNNKdengan hasil pemeriksaan positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli dan menjual narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis metamfetamine (shabu) tidak memiliki hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------

 

 

 

------ Perbuatan Terdakwa R. TRINALDO ERLANGGA Alias NALDO Bin R. JEMALI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika JO UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP JO UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa R. TRINALDO ERLANGGA Alias NALDO Bin R. JEMALI pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, sekira pukul 22.00 WIB, Telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Saksi KURNIA SANDI yang beralamatkan di jalan Gang Bhakti RT.004/RW.002, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa 5 (lima) paket plastik bening berklip narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,55 gram (nol koma lima puluh lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 Sekira pukul 22.00 WIB Anggota Polres Sanggau yaitu Saksi          JUNIPSON SITUMORANG dan Saksi MUJI MUZAKIRIN telah melakukan penangkapan dan penggeledahan       terhadap Terdakwa di rumah Saksi KURNIA SANDI yang beralamat di jalan Gang Bhakti RT.004/RW.002, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, dan anggota Polres Sanggau menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil milik Terdakwa  di atap (dek/plafon) ruang keluarga rumah Saksi KURNIA SANDI yang jaraknya + 4 meter dari posisi Terdakwa ditangkap, kemudian Petuga Kepolisian membuka dompet tersebut dan petugas kepolisian menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, 15 (lima belas) kantong plastik bening berklip kosong. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan     badan terhadap Terdakwa dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) di saku sebelah kanan celana pendak yang dipakai Terdakwa, kemudian petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi 9 warna hitam di dalam bak kamar mandi rumah Saksi KURNIA SANDI. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas Polres Sanggau, berdasarkan berita acara penimbangan nomor : 45/10871.00/2026 yang ditandatangani oleh AGUSTINA BUDHI UTAMI selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Sanggau pada hari selasa tanggal 2 Juni 2026, dengan hasil penimbangan;---------------------------------------

 

No

Uraian Barang

Berat Bruto

Berat Netto

Penyisihan Barang Bukti Untuk Uji Lab

(Netto)

Kepentingan Pembuktian Perkara (Netto)

1.

5 (lima) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu

1,15 gram

0,55 gram

0,10 gram

0,45 gram

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu tersebut juga dilakukan pemeriksaan             Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 532 / NNF / 2026 di POLDA KALBAR pada tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa barang bukti dengan nomor 875/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan hasil tes urine Tersangka di Klinik Sehat Pratama BNN Kabupaten Sanggau tanggal 03 Juni 2026 nomor : B/17/Ka/Rh.04/VI/2026/BNNKdengan hasil pemeriksaan positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam hal membeli dan menjual narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis metamfetamine (shabu) tidak memiliki hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;------
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis metamfetamine (shabu) tidak memiliki hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

------ Perbuatan Terdakwa R. TRINALDO ERLANGGA Alias NALDO Bin R. JEMALI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP JO UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya