Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2026/PN Sag 1.REVANGGA PRASTIYO, S.H.
2.ADIMAS SINATRYA, S.H.
OCEL SYAH ALIAS OCEL Bin ALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-605/O.1.14.8/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REVANGGA PRASTIYO, S.H.
2ADIMAS SINATRYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OCEL SYAH ALIAS OCEL Bin ALI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---- Bahwa Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) bersama-sama dengan Saksi (APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 17.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Ruko Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa  dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, telah menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau, Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, atau izin penambangan tanpa izin  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 17.35 WIB, yang bertempat di Ruko Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Saksi FAIZAL bersama Tim Ditreskrimsus mendapat Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas19/VII/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 31 Juli 2026, Saksi FAIZAL bersama Tim Subdit 4 melakukan pengecekan dan pemeriksaan di Ruko yang diduga tempat jual beli dan pengolahan hasil tambang berupa emas dari hasil tambang illegal. Bahwa dari hasil pengecekan dan pemeriksaan di Ruko tersebut, ditemukan ada orang diduga sedang melakukan jual beli daan pengolahan emas dari hasil tambang illegal yang tidak memiliki surat izin yang sah dan ditemukan 1 (satu) keeping emas dengan berat 17,35 (tujuh belas koma tiga lima) gram yang sedang dilakukan pemurnian dengan cara memasak (pemurnian emas) dibakar oleh Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) kemudian dikomfirmasi kepada Saksi APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) (yang perkaranya disidangkan terpisah) bahwa emas tersebut didapat dari Saksi DONISIUS alias DONI dan Saksi NIGIANTO alias YANTO adalah masyarakat yang hendak menjual emas dari hasil penambangan illegal kepada Saksi APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm), kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penggeledahan di Ruko milik Saksi APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) (yang perkaranya disidangkan terpisah) yang didampingi oleh Saksi FEBRIAN RAHMAD alias FEBRI, kemudian dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, Tim menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan jual beli emas di Ruko Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan rincian barang bukti sebagai berikut:
  • 1 (satu) keping emas dengan berat 17,35 (tujuh belas koma tiga lima) gram;
  • 1 (satu) bungkus serbuk pijar;
  • 46 (empat puluh enam) buah mangkok pembakar ukuran kecil;
  • 4 (empat) buah mangkok pembakar ukuran besar;
  • 1 (satu) buah penjepit emas ukuran besar;
  • 1 (satu) buah penjepit emas ukuran kecil;
  • 1 (satu) buah penjepit besi;
  • 1 (satu) buah cetakan emas;
  • 1 (satu) buah gunting;
  • 1 (satu) buah tabung gas merek petros ukuran 14 kg warna orange;
  • 1 (satu) buah set alat blender potong/blender las gas;
  • 1 (satu) buah kuali yang berisikan pasir;
  • 1 (satu) buah korek api gas;
  • 1 (satu) unite handphone merek VIVO V30e warna sky mirror dengan nomor IMEI 1: 867072078916450 dan IMEI 2:  867072078916443
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) dihubungi Saksi APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) (yang perkaranya disidangkan terpisah) melaui via telepon untuk datang ke ruko untuk melakukan peleburan emas jumlah berat kurang lebih 3 (tiga) gram, setelah Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) selesai melakukan peleburan selanjutnya Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) pulang ke rumah, kemudian sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) dihubungi kembali oleh Saksi APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI untuk datang kembali ke ruko untuk melakukan peleburan emas dikarenakan ada penjual yang membawa emas yang masih berbentuk emas pasir datang ke ruko, peleburan emas Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) lakukan selama dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.35 WIB sebanyak 6 (enam) kali dengan berat peleburan pertama kurang lebih 2 (dua) gram, peleburan kedua kurang lebih 300 (tiga ratus) gram, yang ketiga kurang lebih 3 (tiga) gram, yang keempat kurang lebih 3 (tiga) gram, yang kelima kurang lebih 3 (tiga) gram, dan peleburan emas keenam kurang lebih 3 (tiga) gram dari  para penjual emas yang berbeda.
  • Bahwa selain Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) yang melakukan peleburan emas terkadang juga dilakukan oleh Saksi APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (yang perkara disidangkan terpisah).
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) sedang melakukan peleburan emas milik Saksi DONISIUS alias DONI dan Saksi NIGIANTO alias YANTO dengan berat kurang lebih 17 (tujuh belas) gram dengan menggunakan alat lebur di ruangan khusus atas perintah dari Saksi APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) (yang perkaranya disidangkan terpisah) dan pada saat Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) sedang melakukan peleburan emas tersebut tiba-tiba datang orang yang tidak Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) kenal dan mengaku dari pihak Kepolisian Polda Kalbar, selanjutnya Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) disuruh berhenti melakukan peleburan emas tersebut selanjutnya Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm), Saksi FEBRIAN RAHMAD alias FEBRI, Saksi DONISIUS alias DONI dan Saksi NIGIANTO alias YANTO beserta peralatan lebur emas dan emas yang sudah dilebur serta barang bukti lainnya dibawa ke Polda Kalbar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa upah/gaji yang diberikan oleh Saksi APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) kepada Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) dalam melakukan pekerjaan/pengolahan emas dengan cara membakar/peleburan emas tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan upah tersebut dibayarkan dalam waktu 1 minggu sekali.
  • Bahwa cara Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) melakukan pengelolaan emas dengan cara melebur sehingga menjadi emas gumpalan lempengan tersebut, pertama-tama Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) menghidupkan blender las dengan korek api, selanjutnya emas dari penjual Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) letakkan di temblika/mangkok cor kemudian Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) kasih serbuk pijar sedikit lalu emas dalam bentuk pasir tersebut dibakar/dilebur dengan api dari blender las dan proses peleburan sampai dengan menjadi gumpalan/lempengan emas memakan waktu selama kurang lebih 3 (tiga) menit, setelah itu emas sudah dalam bentuk gumpalan bulat yang berada di mangkok cor diambil dengan penjepit besi, selanjutnya Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) celupkan ke air biar dingin kemudian Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) timbang untuk mengetahui berat dan kadarnya.
  • Bahwa 1 (satu) Lempengan Emas keping sebesar 17,35 (tujuh belas koma tiga lima) gram yang diamankan pihak Kepolisian Polda Kalbar yang dijual oleh Saksi DONISIUS alias DONI dan Saksi NIGIANTO alias YANTO kepada Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm), emas-emas tersebut dari para penambang emas yang bukan pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 yang berada di Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat tidak terdapat Izin Penambangan Rakyat (IUPR) ataupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam yang terdaftar di Kementrian Energi Sumber Mineral Republik Indonesia;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian, YOSPHINE ANASTASIA sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, yaitu mineral radio aktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara sedangkan emas termasuk di dalam komoditas tambang mineral logam.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Pengujian Kadar, Barang Bukti berupa Emas Lempeng dari PT. Pegadaian Cabang Pontianak Nomor : 83/10864.00/2026 tanggal 05 Agustus 2026 dengan hasil sebagai berikut:

 

Nomor

Nama Barang

Hasil Taksiran

Keterangan

KADAR

(Karat)

BERAT

(Gram)

 

1.

Lempeng Emas

 

 

Total

22

17.35

 

 

17.35

Pengujian kadar emas hanya menggunakan tehnik analisa kimia (lapisan bagian terluar)

 

  • Bahwa Terdakwa APRIBAS alias HAJI AP Bin SUTAN BASRI (Alm) dalam melakukan jual beli emas lempengan tidak ada memiliki perijinan yang sah menurut undang-undang yang sah dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa OCEL SYAH alias OCEL Bin ALI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya