Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2026/PN Sag 1.Ikhwan Ikhsan, S.H.,M.H.
2.Destria Elviana, S.H.
DIKIN Alias DIKIN Bin SIMEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1181/O.1.20/ Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ikhwan Ikhsan, S.H.,M.H.
2Destria Elviana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKIN Alias DIKIN Bin SIMEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa DIKIN Alias DIKIN Bin SIMEN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB dan pukul 14.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun Sungai Asam RT 003 RW 002 Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara UJU RONI DPO Nomor : SPO/7/VII/RES.4.2/2026/RESNARKOBA menanyakan ”ada narkotika jenis sabu atau tidak” kemudian Saudara UJU RONI (DPO) mengatakan ”ada barang narkotika jenis sabu”. Kemudian Terdakwa dan Saudara UJU RONI (DPO) bertemu di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang pukul 16.00 WIB, lalu Terdakwa mengatakan akan membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah gram dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian  Saudara UJU RONI (DPO) memberikan kepada Terdakwa sebanyak satu gram dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan akan membayar setengah harga dahulu sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian sisanya akan dibayarkan setelah Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah selesai melakukan transaksi dengan Saudara UJU RONI (DPO) selanjutnya Terdakwa pulang ke Sungai Asam.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 08.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi RIO HARTO di Warung Conter Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau dengan maksud hanya mengobrol biasa, kemudian Terdakwa meginformasikan kepada Saksi RIO HARTO bahwa Terdakwa ada menyimpan barang Narkotika jenis Sabu. Setelah itu sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dan Saksi RIO HARTO pergi dari Warung Conter tersebut. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa megirimkan pesan Whatsap kepada Saksi HAIRUL menanyakan mau atau tidak Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi HAIRUL mengiyakan penawaran dari Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa dan Saksi HAIRUL bertemu di kuburan belakang rumah Terdakwa pukul 11.00 WIB, Terdakwa langsung menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi HAIRUL kemudian langsung dibayar Saksi HAIRUL melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan sisanya akan dibayarkan pada malam hari. Setelah itu Terdakwa dan Saksi HAIRUL pulang. Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB Saksi RIO HARTO menghubungi Terdakwa via telfon Whatsap untuk memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian pukul 14.30 WIB Terdakwa dan Saksi RIO HARTO bertemu di kuburan belakang rumah Terdakwa, Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi RIO HARTO dan dibayar melalui aplikasi GOPAY oleh Saksi RIO HARTO, setelah itu Terdakwa dan Saksi RIO HARTO pulang. Kemudian pada pukul 18.30 WIB Saksi RIO HARTO menghubungi Terdakwa untuk menanyakan apakah Narkotika jenis Sabu tersebut masih ada. Kemudian Terdakwa dan Saksi RIO HARTO membuat janji bertemu di luar. Kemudian pada pukul 19.00 WIB Terdakwa menunggu Saksi RIO HARTO di Warung Conter di Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, tidak lama kemudan datang Saksi HAIRUL ke Warung tersebut dan duduk didepan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.45 WIB datang beberapa orang yang langsung merangkul Terdakwa dan mengatakan bahwa mereka Anggota Kepolisan Polres Sekadau. Pada saat itu Terdakwa yang terkejut berusaha lari bersama Saksi HAIRUL namun digagalkan Anggota Kepolisian dan Terdakwa bersama Saksi HAIRUL sempat melakukan perlawanan dan situasi sudah tidak kondusif. Pada saat itu Anggota Kepolisian menemukan satu buah kotak rokok dibawah kaki Saksi HAIRUL, kemudian Terdakwa dan Saksi HAIRUL dibawa ke Polres Sekadau.
  • Bahwa pada hari Hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 15.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau telah lebih dahulu mengamankan Saksi RIO HARTO di Hotel Kundui Sungai Ayak III kec. Belitang Hilir Kab. diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, setelah diintrogasi Anggota Sat Resnarkoba Saksi RIO HARTO mengatakan bahwa Saksi RIO HARTO mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang temannya yang bernama DIKIN.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan Anggota Sat Resnarkoba pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 19.45 WIB di Warung Conter Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau oleh Saksi FAJAR MARDIANTO dan Saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau. Ketika diamankan Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sekadau karena situasi yang tidak kondusif. Pada saat Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa, Saksi HAIRUL dan Saksi RIO HARTO ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek Papa Muda;
  • 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna Crystal black dengan Imei 1 : 866471051772818 Imei 2 : 866471051772800;
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek YAMAHA/2VP R M/T, Warna Merah Dengan Nopol :  KB 6193 VU dengan Noka : MH3UG0750NK119387M  Nosin : G3E6E-0659761;
  • 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan) Bermotor Dengan Nopol:  KB 6193 VU dengan Noka : MH3UG0750NK119387M  Nosin : G3E6E-0659761;
  • 1 (satu) unit handphone merek Realme C33 warna hitam kilat dengan Imei 1: 864184063867730 Imei 2 : 510019647951220;
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu ) buah kotak rokok merek TG Bold warna hitam;
  • 1 (satu) buah kaca;
  • 1 (satu) buah pipet;
  • 1 (satu) unit Handphone Xiaomi redmi note 14 5G warna hitam dengan Imei 1 : 860671073374701 Imei 2 : 860671073374719;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau rekomedasi apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan jenis sabu.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Sekadau Nomor: 400.7.22.1 / 07 / IV / BAP / RSUD  / 2026  tanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh Apt. NOVA RYANI, S.Farm., diketahui:
        • Terhadap 1 (satu) buah plastic klip Transparan berukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disita dari Saksi RIO HARTO tersebut memiliki berat 0,232 (nol koma dua tiga dua) gram.
        • Terhadap 1 (satu) buah plastik klip Transparan berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga Narkiotka jenis Sabu yang disita dari Saksi HAIRUL tersebut memiliki berat 0,013 (nol koma nol satu tiga) gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh BIDLAPFOR POLDA KALBAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 403/NNF/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. NRP 93061091 dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. NRP 99010832, diketahui terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0330 gram, diberi nomor barang bukti 683/2026/NF yang disita dari Saksi RIO HARTO dan 1 (satu) bungkus plastic klip (kode B1) berisikan kristal putih dengan berat netto 0.0330 gram, diberi nomor barang bukti 684/2026/NF yang disita dari Saksi HAIRUL, mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa DIKIN Alias DIKIN Bin SIMEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DIKIN Alias DIKIN Bin SIMEN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Warung Conter di Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara berikut:

  • Bahwa pada hari Hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 15.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau telah lebih dahulu mengamankan Saksi RIO HARTO di Hotel Kundui Sungai Ayak III kec. Belitang Hilir Kab. diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, setelah diintrogasi Anggota Sat Resnarkoba Saksi RIO HARTO mengatakan bahwa Saksi RIO HARTO mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang temannya yang bernama DIKIN.
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan Anggota Sat Resnarkoba pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 19.45 WIB di Warung Conter Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau oleh Saksi FAJAR MARDIANTO dan Saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau. Ketika diamankan Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sekadau karena situasi yang tidak kondusif. Pada saat Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa, Saksi HAIRUL dan Saksi RIO HARTO ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek Papa Muda;
  • 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna Crystal black dengan Imei 1 : 866471051772818 Imei 2 : 866471051772800;
  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek YAMAHA/2VP R M/T, Warna Merah Dengan Nopol :  KB 6193 VU dengan Noka : MH3UG0750NK119387M  Nosin : G3E6E-0659761;
  • 1 (satu) Lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan) Bermotor Dengan Nopol:  KB 6193 VU dengan Noka : MH3UG0750NK119387M  Nosin : G3E6E-0659761;
  • 1 (satu) unit handphone merek Realme C33 warna hitam kilat dengan Imei 1: 864184063867730 Imei 2 : 510019647951220;
  • 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu ) buah kotak rokok merek TG Bold warna hitam;
  • 1 (satu) buah kaca;
  • 1 (satu) buah pipet;
  • 1 (satu) unit Handphone Xiaomi redmi note 14 5G warna hitam dengan Imei 1 : 860671073374701 Imei 2 : 860671073374719;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau rekomedasi apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan jenis sabu.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Sekadau Nomor: 400.7.22.1 / 07 / IV / BAP / RSUD  / 2026  tanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh Apt. NOVA RYANI, S.Farm., diketahui:
        • Terhadap 1 (satu) buah plastic klip Transparan berukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disita dari Saksi RIO HARTO tersebut memiliki berat 0,232 (nol koma dua tiga dua) gram.
        • Terhadap 1 (satu) buah plastik klip Transparan berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga Narkiotka jenis Sabu yang disita dari Saksi HAIRUL tersebut memiliki berat 0,013 (nol koma nol satu tiga) gram.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh BIDLAPFOR POLDA KALBAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 403/NNF/2026 tanggal 04 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. NRP 93061091 dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. NRP 99010832, diketahui terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A1) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0330 gram, diberi nomor barang bukti 683/2026/NF yang disita dari Saksi RIO HARTO dan 1 (satu) bungkus plastic klip (kode B1) berisikan kristal putih dengan berat netto 0.0330 gram, diberi nomor barang bukti 684/2026/NF yang disita dari Saksi HAIRUL, mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa DIKIN Alias DIKIN Bin SIMEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya