| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan nama NANANG BASUKI yang lahir di Tunggal Bhakti pada tanggal 6 November 1983 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 4746005 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama NANANG BASUKI yang lahir di Tunggal Bhakti pada tanggal 6 Maret 1983 sebagaimana yang tercantum pada dokumen KTP dengan NIK 6103080611830002, Kartu Keluarga dengan Nomor 6109010904180010, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 762/T/1997, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan Nomor 14 Mk 0636804, Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 135/04/VII/2017 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 4 Juli 2017 dan Surat Keterangan Beda Nama dengan Nomor 470/018/2012/VIII/2026 yang dikeluarkan dari Sekretaris Desa Gonis Tekam pada tanggal 4 Agustus 2026 atas nama NANANG BASUKI yang lahir di Tunggal Bhakti pada tanggal 6 Maret 1983.
- Menetapkan dan memberikan ijin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk merubah atau mengganti bulan lahir Paspor milik Pemohon dengan Nomor A 4746005 dari yang semula tertulis dan tercantum lahir pada tanggal 6 November 1983, diubah atau diganti menjadi lahir pada tanggal 6 Maret 1983 sesuai dengan identitas pada dokumen kependudukan lainnya milik Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini.
|