| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa RIO HARTO Als ADEN Bin MAHDAR pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Hotel Kundui yang beralamat di Sungai Ayak III kec. Belitang Hilir Kab.Sekadau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa menemui Saksi DIKIN di warung Conter beralamat di Dusun Sungai Asam Desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir Kab Sekadau, selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi DIKIN ada narkotika jenis sabu atau tidak dan Saksi DIKIN (dalam perkara lain) menjawab ada. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menelfon Saksi DIKIN untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan akan bertemu dibelakang rumah Saksi DIKIN. Kemudian sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa bertemu dengan Saksi DIKIN dibelakang rumahnya dan melakukan pembayaran secara transfer melalui aplikasi GOPAY sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi DIKIN, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung berangkat menuju Hotel Kundui yang beralamat di Hotel Kundui yang beralamat di Sungai Ayak III kec. Belitang Hilir Kab.Sekadau untuk menemui teman Terdakwa yang bernama Saudari AISYAH.
- Bahwa sekira pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 15.30 Wib Terdakwa diamankan oleh Saksi HANIF RAHMAWAN, Saksi FAJAR MARDIANTO dan Saksi ISHAK CHRISTIANDY NUSSY yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sekadau, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Hotel Kundui yang beralamat di Sungai Ayak III kec. Belitang Hilir Kab.Sekadau pada saat Terdakwa sedang berjalan menaiki tangga hotel Kudui menuju lantai 2 (dua). Kemudian saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi WILLY THENDYANTO yang merupakan menager Hotel dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Papa Muda;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo A16 warna Crystal black dengan Imei 1 : 866471051772818 Imei 2 : 866471051772800;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA/2VPR M/T, warna merah dengan Nopol : KB 6193 VU dengan Noka: MH3UG0750NK119387M Nosin : G3E6E-0659761;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan) Bermotor dengan Nopol : KB 6193 VU dengan Noka: MH3UG0750NK119387M Nosin : G3E6E-0659761.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Sekadau Nomor: 400.7.22.1/7/IV/BAP/RSUD/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh Apt. JAKA JUNAWAN, S.Farm., terhadap 1 (satu) buah plastik klip Transparan (Kode A) berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa tersebut memiliki Berat Netto 0,232 gr (nol koma dua tiga dua) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh BIDLAPFOR POLDA KALBAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 403/NNF/2026 tanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. NRP 93061091 dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. NRP 99010832, diketahui terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,232 gr (nol koma dua tiga dua) gram, yang telah disisihkan seberat netto 0,0330 gr (nol koma nol tiga tiga nol gram) dan diberi kode A1, diberi nomor barang bukti 683/2026/NF yang disita dari Terdakwa, mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang yang memperbolehkan Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut dan perbuatan Terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa RIO HARTO Als ADEN Bin MAHDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIO HARTO Als ADEN Bin MAHDAR pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Hotel Kundui yang beralamat di Sungai Ayak III kec. Belitang Hilir Kab.Sekadau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 13.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Sekadau yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Hotel Kundui yang beralamat di Sungai Ayak III kec. Belitang Hilir Kab.Sekadau;
- Bahwa selanjutnya anggota Satrenarkoba Polres Sekadau mendatangi Hotel Kudui yang beralamat di Sungai Ayak III Kec Belitang Hilir Kab Sekadau, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib, anggota Satresnarkoba mengamankan Terdakwa yang sedang berjalan menaiki tangga hotel Kudui menuju lantai 2 (dua). Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi WILLY THENDYANTO yang merupakan menager Hotel dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Papa Muda;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo A16 warna Crystal black dengan Imei 1 : 866471051772818 Imei 2 : 866471051772800;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA/2VPR M/T, warna merah dengan Nopol : KB 6193 VU dengan Noka: MH3UG0750NK119387M Nosin : G3E6E-0659761;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan) Bermotor dengan Nopol : KB 6193 VU dengan Noka: MH3UG0750NK119387M Nosin : G3E6E-0659761.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Papa Muda yang berada pada saku sebelah kanan bagian depan celana;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi DIKIN dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan dilakukan pembayaran secara transfer melalui akun GOPAY kepada Saksi DIKIN.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Sekadau Nomor: 400.7.22.1/7/IV/BAP/RSUD/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh Apt. JAKA JUNAWAN, S.Farm., terhadap 1 (satu) buah plastik klip Transparan (Kode A) berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa tersebut memiliki Berat Netto 0,232 gr (nol koma dua tiga dua) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh BIDLAPFOR POLDA KALBAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 403/NNF/2026 tanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. NRP 93061091 dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. NRP 99010832, diketahui terhadap 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,232 gr (nol koma dua tiga dua) gram, yang telah disisihkan seberat netto 0,0330 gr (nol koma nol tiga tiga nol gram) dan diberi kode A1, diberi nomor barang bukti 683/2026/NF yang disita dari Terdakwa, mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang yang memperbolehkan Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut dan perbuatan Terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa RIO HARTO Als ADEN Bin MAHDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |