| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ANDREAS JUNOTO alias UDONG anak PETRUS DAMO pada hari Hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam kamar nomor B02 Penginapan Glory Desa Nanga Suri Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi ADRIANUS RANGGA dihubungi oleh Saudara AAN (Nomor : SPO/9/VII/RES.4.2/2026/RESNARKOBA) dan memberitahukan ada orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Saksi ADRIANUS RANGGA menemui Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan disetujui oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa menghubungi Saudara AGUS (Nomor : SPO/8/VII/RES.4.2/2026/RESNARKOBA) melalui telepon WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu yang dipesan Saksi ADRIANUS RANGGA tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saudara AGUS (DPO) di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang untuk melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi ADRIANUS RANGGA dan Saudara AAN (DPO) menyepakati penjualan narkotika jenis sabu karena berdasarkan informasi dari Saudara AAN, sudah ada yang mau membeli narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 07.00 WIB, Saksi ADRIANUS RANGGA kembali menemui Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara AGUS (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa dan Saudara AGUS (DPO) bertemu di Dusun Legong, Desa Kuala Randau, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika tersebut dengan harga Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya.
- Bahwa kemudian sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa dan Saksi ADRIANUS RANGGA sama-sama berangkat menuju Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau. Sesampainya di Kabupaten Sekadau, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dan Saksi ADRIANUS RANGGA mampir di salah satu warung untuk makan. Di warung makan tersebut, Saksi ADRIANUS RANGGA kemudian dijemput oleh Saudara AAN (DPO), kemudian Saksi ADRIANUS RANGGA mengatakan kepada Terdakwa untuk melemparkan 1 (satu) bungkus rokok TORACINO yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu ke tanah. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Saksi ADRIANUS RANGGA datang kembali ke warung makan tersebut, kemudian kembali pergi dengan Saudara AAN (DPO) dengan membawa rokok TORACINO yang sebelumnya Terdakwa lempar ke tanah. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Saksi ADRIANUS RANGGA menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp mengirimkan titik lokasi kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menyusul. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa tiba di titik lokasi yang sebelumnya dikirimkan oleh Saksi ADRIANUS RANGGA, yaitu di Penginapan Glory Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
- Bahwa kemudian sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa dan Saksi ADRIANUS RANGGA diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sekadau, pada saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Sekadau Nomor: 400.7.22.1/09/V/BAP/RSUD/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh NOVA RYANI, S.Farm., terhadap 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa tersebut memiliki Berat Netto total 10,976 gr (sepuluh koma sembilan tujuh enam gram).
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh BIDLAPFOR POLDA KALBAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 524/NNF/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. NRP 93061091 dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. NRP 99010832, diketahui terhadap terhadap 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa dengan Berat Netto total 10,976 gr (sepuluh koma sembilan tujuh enam gram), yang telah disisihkan dan diberi nomor barang bukti 886/2026/NF sampai dengan 886/2026/NF mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksan urine Rumah sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Sample Urine (Tes Urine) Nomor: B/585/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 29 Mei 2026, Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sample Urine Nomor: 225/V/2026/Rs.Bhy tanggal 29 Mei 2026 dari urine milik Tersangka ANDREAS JUNOTO dinyatakan Positif (+) mengandung Amphetamine, Methampetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang yang memperbolehkan Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dan perbuatan Terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa ANDREAS JUNOTO alias UDONG anak PETRUS DAMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANDREAS JUNOTO alias UDONG anak PETRUS DAMO pada hari Hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam kamar nomor B02 Penginapan Glory Desa Nanga Suri Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Nanga Mahap Kab. Sekadau;
- Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mengumpulkan informasi dan didapati lokasi tempat penyalahgunaan Narkotika berada di Penginapan Glory Desa Nanga Suri Kec. Nanga Mahap Kab. Sekadau. kemudian pada hari Hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul : 00.15 wib di dalam kamar nomor B02 penginapan Glory Desa Nanga Suri Kec. Nanga Mahap Kab. Sekadau, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan Terdakwa. Ketika diamankan, Terdakwa sedang bersama dengan Saksi ADRIANUS RANGGA, yang mana posisi Terdakwa dan Saksi ADRIANUS RANGGA pada saat itu sedang duduk di dalam Penginapan Glory Desa Nanga Suri Kec. Nanga Mahap Kab. Sekadau. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi ADRIANUS RANGGA, dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan berukuran besar yang didalamnya berisikan 1 ( satu ) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 ( satu ) buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 ( satu ) buah alat hisap shabu (BONG);
- 2 ( dua ) buah sendok shabu;
- 1 ( satu ) buah tas kecil warna hitam;
- 1 ( satu ) unit handphone merk ITEL berwarna silver dengan no Imei 1 : 351102840180516 Imei : 351102847220208;
- 1 ( satu ) unit Handphone merk OPPO A12 berwarna biru dengan no Imei 1 : 860703056695057 Imei 2 : 860703056695040;
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan, diketahui berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan Rumah Sakit Umum Daerah Kab Sekadau Nomor: 400.7.22.1/09/V/BAP/RSUD/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh NOVA RYANI, S.Farm., terhadap 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa tersebut memiliki Berat Netto total 10,976 gr (sepuluh koma sembilan tujuh enam gram).
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh BIDLAPFOR POLDA KALBAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 524/NNF/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T. NRP 93061091 dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si. NRP 99010832, diketahui terhadap terhadap 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa dengan Berat Netto total 10,976 gr (sepuluh koma sembilan tujuh enam gram), yang telah disisihkan dan diberi nomor barang bukti 886/2026/NF sampai dengan 886/2026/NF mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksan urine Rumah sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Berdasarkan Surat Permintaan Pemeriksaan Sample Urine (Tes Urine) Nomor: B/585/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 29 Mei 2026, Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sample Urine Nomor: 225/V/2026/Rs.Bhy tanggal 29 Mei 2026 dari urine milik Tersangka ANDREAS JUNOTO dinyatakan Positif (+) mengandung Amphetamine, Methampetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang yang memperbolehkan Terdakwa untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dan perbuatan Terdakwa tidak digunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa ANDREAS JUNOTO alias UDONG anak PETRUS DAMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |