| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama membayar lunas seluruh hutangnya tanpa syarat sebesar sebesar Rp 111.480.600,- (seratus sebelas juta empat ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah); kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, dan apabila Para Tergugat lalai/tidak melunasi seluruh hutangnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta yang diagunkan Para Tergugat sebagaimana Perjanjian Pinjaman dengan Nomor: 20_02/CUUK.07/Pinj/I/2020, tanggal 30 Januari 2020 akan dimohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sanggau, dan selanjutnya dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan hasil penjualan lelang digunakan untuk pelunasan seluruh hutangnya kepada Penggugat serta biaya-biaya lain yang timbul akibat proses eksekusi dan pelelangan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|