| Dakwaan |
Tindak Pidana “Pencurian Ringan”, Sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana, pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira jam 14:00 Wib di kebun sawit milik PT. BKP (Borneo Ketapang Prmai) yang berada di Blok Q66 Afdeling 6 Area Plasma Dusun Muara Kayan Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh Tersangka HENDRIANUS RIKO ALIAS AOK ANAK DARI MARIUS IJA (ALM) dengan cara mengambil buah sawit milik PT. BKP (Borneo Ketapang Prmai) sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit dengan berat netto 500 kg menggunakan dodos kemudian di simpan dan ditumpukan di lahan milik orang tuanya yang berbatasan langsung dengan kebun sawit milik PT. BPK (Borneo ketapang permai).
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada serta jumlah kerugian sebesar Rp.1.469.470,- (satu juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) yang kemudian disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka HENDRIANUS RIKO ALIAS AOK ANAK DARI MARIUS IJA (ALM) telah dapat dipersangkakan dan di Tuntut dengan perkara tindak pidana “ Pencurian Ringan “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. |