Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Sag ISMAIL 1.Direktur PT. GLOBAL KALIMANTAN MAKMUR KEBUN SEKAYAM PERMAI
2.NOPI WARDANI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Sag
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTA WIDHYA, S.H.ISMAIL
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. GLOBAL KALIMANTAN MAKMUR KEBUN SEKAYAM PERMAI
2NOPI WARDANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Risman SitumorangDirektur PT. GLOBAL KALIMANTAN MAKMUR KEBUN SEKAYAM PERMAI
Nilai Sengketa(Rp) 27.826.500,00
Petitum
1. Menerima gugatan Penggugat dengan seluruhnya.
2. Menyatakan Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan bahwa kesepakatan Penggugat dan Tergugat I melalui Tergugat II Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II, adalah “SAH” dan mengikat secara hukum terhadap Tergugat I.
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kerugian Penggugat, secara tanggung renteng.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan ini, sekalipun menempuh upaya hukum banding dan atau pun kasasi.
6. Menghukum Tergugat I, untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1% (satu per seratus) per satu hari lalai menjalankan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
PRIMER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain, Maka Di Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak