Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2024/PN Sag YULI SRI KUMALA SARI 1.LIE LIE DJUN ALIAS ELIS MUTIK
2.ERIANTI
3.SUTRISNO
4.BUDI SULIANTO
5.AWI CANDRA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2024/PN Sag
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULI SRI KUMALA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1edward lamhot tambunan, sh, mhYULI SRI KUMALA SARI
Tergugat
NoNama
1LIE LIE DJUN ALIAS ELIS MUTIK
2ERIANTI
3SUTRISNO
4BUDI SULIANTO
5AWI CANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk Seluruhnya;
  3. Menyatakan Sita Eksekusi dan Permohonan Eksekusi Terlawan I, II, III, IV dan Terlawan V terhadap HGB No.1/Desa Nanga Mahap, G.S Surat Ukur No.1153/1989 tanggal 14 Desember 1989 seluas 441 m2 terletak di Jalan Pasar Sudirman Rt.004/Rw.002, Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, adalah tidak mengikat secara hukum;
  4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum Sita Eksekusi dan mengangkat  Penetapan Eksekusi yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau : Nomor 1/ Pen.Pdt/ Constatering/2023/ PN Sag jo Nomor 2/ Pdt.Eks/ 2023/PN Sag jo Nomor 20/ Pdt.G/ 2013/ PN SGU jo Nomor 86/PDT/2014/PT PTK jo Nomor 1067 K/ PDT/ 2015, tanggal 1 September 2023
  5. Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  6. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul atas gugatan perlawanan ini;

Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak