| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 17.00 wib di belakang rumah Sdr. ADE JULIAN ASTANI, S.Kom yang beralamat di Jln PH Sulaiman Gg Nurhaida Kel. Tanjung Sekayam Kec. Kapuas Kab. Sanggau.------
Bahwa pelapor menceritakan bahwa pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 22.00 wib saksi pergi kerumah saksi yang beralamat di Jln PH Sulaiman Gg Nurhaida Kel. Tanjung Sekayam Kec. Kapuas Kab. Sanggau untuk mengecek kondisi rumah saksi yang mana rumah tersebut sedang dalam proses pembangunan dan tidak lama berselang datang ketua Rt. 013 saksi KAMUDA dan beberapa warga lainnya bersama dengan tersangka MUHAMMAD TOHIR kemudian saksi KAMUDA menemui saksi dan menanyakan kepada saksi “ apakah ada kehilangan mesin air (sambil menujukan 1 (satu) buah mesin air merk Shimizu warna biru tua) tersebut kepada saksi ) “ dan saksi jawab “ bentar pak saya cek kebelakang rumah dulu “ dan setelah saksi cek ternyata mesin air saksi yang berada dibelakang rumah telah hilang kemudian saksi menyampaikan kepada saksi KAMUDA “ ow iya pak mesin air saya hilang “ kemudian saksi KAMUDA menyampaikan kepada saksi bahwa ianya telah mengamankan tersangka MUHAMMAD TOHIR karena dari pengakuan tersangka MUHAMMAD TOHIR bahwa ianya telah mengambil Mesin milik saksi pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira jam 17.00 wib di belakang rumah saksi yang beralamat di Jln PH Sulaiman Gg Nurhaida Kel. Tanjung Sekayam Kec. Kapuas Kab. Sanggau kemudian pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 saksi datang ke Polsek Kapuas untuk melaporkan kejadian tersebut guna Proses lebih lanjut
Berdasarkan alat bukti yang didapat telah ada persesuaian antara keterangan saksi-saksi, Petunjuk serta keterangan tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, serta kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) maka Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap Tersangka MUHAMMAD TOHIR Alias TOHIR Bin SUIB (ALM) telah dapat dipersangkakan dan dituntut dengan perkara Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. ----
|