Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2026/PN Sag 1.Didi Ismartunus, S.H., M.H.
2.Indah Yoelanda, S.H.,M.H
GUSTI HAIRUL NIZAM Als NIZAM Bin GUSTI MUHAMMAD ALI (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3314/O.1.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Didi Ismartunus, S.H., M.H.
2Indah Yoelanda, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI HAIRUL NIZAM Als NIZAM Bin GUSTI MUHAMMAD ALI (Alm).[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa GUSTI HAIRUL NIZAM Als NIZAM Bin GUSTI MUHAMMAD ALI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 14 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 sekira pukul 11.20 WIB, Telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di jalan raya Lintas Malindo yang berada didepan Mapolsek Beduwai, Dusun Muara Beduwai, Desa Kasromego Kecamatan Beduwai, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 11,58 (sebelas koma lima puluh delapan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 di waktu malam hari Terdakwa dihubungi oleh ALVI (DPO) lewat     telepon dengan mengatakan “bisa tolong ambilkan bahan ku di Kembayan?” dan Terdakwa menjawab “aman kah?”, kemudian ALVI (DPO) menjawab “aman”;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB ALVI (DPO) menghubungi Terdakwa lagi dengan menggunakan telepon dan mengatakan “kamu siap-siap dulu, nanti aku telpon langsung berangkat”, kemudian Terdakwa menjawab “ iya”, kemudian Terdakwa langsung pergi ke warung kopi yang berada di Balai     Karangan I, sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Saksi EZZAR RADITYA dan Terdakwa meminjam 1 (satu) unti sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam KB 2371 milik Saksi EZZAR RADITYA. Selanjutnya Terdakwa pergi ke Kecamatan Kembayan dengan mengendarai sepeda motor tersebut, setelah sampai di        Kecamatan Kembayan, Terdakwa  menghubungi ALVI (DPO) lewat telepon dan mengatakan “aku sudah sampai di Kembayan”, kemudian ALVI (DPO) memberitahu kepada Terdakwa bahwa ALVI (DPO) menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut dibawah tiang listrik tepi jalan raya dekat lapangan futsal Kembayan, kemudian Terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut dan Terdakwa langsung menemukan paket narkotika tersebut dan langsung mengambil kantong plastik warna hitam yang di ikat gelang karet warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik bening berklip di dekat tiang listrik lapangan futsal, kemudian Terdakwa        menyimpan kantong plastik warna hitam tersebut dan 2 (dua) helai tisu ke kedalam kantong plastik warna silver       bertuliskan Etawaherb, kemudian Terdakwa menyimpan barang tersebut dibawah sandal merk ando yang terdakwa pakai pada saat itu, kemudian Terdakwa langsung pulang menuju ke Balai Karangan;---------------------------------------
  • Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 11.20 WIB pada saat Terdakwa dalam perjalanan pulang ke Balai Karangan,    Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian Sanggau yaitu Saksi ERMINTO, Saksi MULYADI TANJUNG, Saksi HADIANSYAH, S.E, dan Saksi MANGUN SUWARNO ditepi jalan raya Lintas Malindo yang berada didepan Mapolsek Beduwai, Dusun Muara Beduwai, Desa Kasromego          Kecamatan Beduwai, Kabupaten Sanggau, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap      Terdakwa dan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik bening berklip, 2 (dua) helai tisu warna putih yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna     silver bertuliskan Etawaherb dan dibungkus dengan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam yang di ikat gelang karet warna kuning yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawah (di injak) sandal  merek Ando warna hitam yang          Terdakwa gunakan pada saat mengendarai sepeda motor, kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 10S warna hijau disaku depan sebelah kanan celana panjang yang Terdakwa gunakan pada saat penangkapan. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut merupakan milik Terdakwa kecuali 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam KB 2371 DAO yang Terdakwa gunakan tersebut adalah milik Saksi EZZAR RADITYA selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas Polres Sanggau berdasarkan Berita acara penimbangan nomor : 56/10871.00/2026 yang ditandatangani oleh AGUSTINA BUDHI UTAMI selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Sanggau pada hari selasa tanggal 15 Juli 2026, dengan hasil penimbangan;-----------------------------------------------------------------------

No

Uraian Barang

Berat Bruto

Berat Netto

Penyisihan Barang Bukti Untuk Uji Lab

(Netto)

Kepentingan Pembuktian Perkara (Netto)

1.

1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu

13,00 gram

11,58 gram

0,17 gram

11,41 gram

 

  • Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 661 / NNF / 2026 di POLDA KALBAR pada tanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan : Bahwa barang bukti dengan nomor 1149/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran        undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

 

 

 

------ Perbuatan Terdakwa GUSTI HAIRUL NIZAM Als NIZAM Bin GUSTI MUHAMMAD ALI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa GUSTI HAIRUL NIZAM Als NIZAM Bin GUSTI MUHAMMAD ALI (Alm) pada hari Selasa Tanggal 14 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 sekira pukul 11.20 WIB, Telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di jalan raya Lintas Malindo yang berada didepan Mapolsek Beduwai, Dusun Muara Beduwai, Desa Kasromego Kecamatan Beduwai, Kabupaten Sanggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gra”, berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 11,58 (sebelas koma lima puluh delapan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari Petugas Polres Sanggau mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian petugas polres Sanggau yaitu Saksi ERMINTO, Saksi MULYADI TANJUNG, Saksi HADIANSYAH, S.E, dan Saksi MANGUN SUWARNO beserta tim pada hari Selasa Tanggal 14 Juli 2026 melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di tepi jalan raya Lintas Malindo yang berada didepan Mapolsek Beduwai, Dusun Muara Beduwai, Desa Kasromego Kecamatan Beduwai, Kabupaten Sanggau;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan Saksi ERMINTO, Saksi MULYADI TANJUNG, Saksi HADIANSYAH, S.E, dan Saksi MANGUN SUWARNO  menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus      dalam kantong plastik bening berklip, 2 (dua) helai tisu warna putih yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna     silver bertuliskan Etawaherb dan dibungkus dengan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam yang di ikat gelang karet warna kuning yang ditemukan oleh petugas kepolisian dibawah (di injak) sandal  merek Ando warna hitam yang          Terdakwa gunakan pada saat mengendarai sepeda motor, kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 10S warna hijau disaku depan sebelah kanan celana panjang yang Terdakwa gunakan pada saat penangkapan. Setelah itu, petugas kepolisian melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut merupakan milik Terdakwa kecuali 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam KB 2371 DAO yang Terdakwa gunakan tersebut adalah milik Saksi EZZAR RADITYA selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas Polres Sanggau berdasarkan Berita acara penimbangan nomor : 56/10871.00/2026 yang ditandatangani oleh AGUSTINA BUDHI UTAMI selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Cabang Sanggau pada hari selasa tanggal 15 Juli 2026, dengan hasil penimbangan;-----------------------------------------------------------------------

No

Uraian Barang

Berat Bruto

Berat Netto

Penyisihan Barang Bukti Untuk Uji Lab

(Netto)

Kepentingan Pembuktian Perkara (Netto)

1.

1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu

13,00 gram

11,58 gram

0,17 gram

11,41 gram

 

  • Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 661 / NNF / 2026 di POLDA KALBAR pada tanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani oleh ADAM WIDJAYA, S.T dan ALFISYAHRIN HAFIZH, S.Si selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan : Bahwa barang bukti dengan nomor 1149/2025/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran        undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis metamfetamine (shabu) tidak memiliki hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

------ Perbuatan Terdakwa GUSTI HAIRUL NIZAM Als NIZAM Bin GUSTI MUHAMMAD ALI (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat  (2)  huruf  a  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya