| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar lunas seluruh utangnya sebesar Rp 278.639.280,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat, maka terhadap seluruh barang jaminan yang telah di agunkan oleh Para Tergugat akan dimohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sanggau, dan selanjutnya dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, selanjutnya hasil penjualan lelang digunakan untuk melunasi seluruh utang, dan biaya-biaya lain yang timbul akibat proses eksekusi dan pelelangan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|