Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2026/PN Sag 1.DIMAS PRAYOGA, S.H., M.H.
2.Ikhwan Ikhsan, S.H.,M.H.
3.SONDANG EDWARD SITUNGKIR, S.H., M.H.
4.Ana Marito Ompusunggu, S.H.
MUHAMAD ASHARI Alias ARI Bin HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1132/O.1.20/ Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS PRAYOGA, S.H., M.H.
2Ikhwan Ikhsan, S.H.,M.H.
3SONDANG EDWARD SITUNGKIR, S.H., M.H.
4Ana Marito Ompusunggu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ASHARI Alias ARI Bin HENDRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Erwin LaksamanaMUHAMAD ASHARI Alias ARI Bin HENDRI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMAD ASHARI Alias ARI Bin HENDRI bersama-sama dengan saksi FAJERIANNOR ( yang diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Senin   tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 23.08 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Agustus 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Depan Polres Sekadau Jalan Merdeka Timur  Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau,turut serta melakukan tindak pidana, telah “menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin penambangan tanpa izin”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Senin  tanggal 3 Agustus  2026 sekira pukul 23.08 wib yang bertempat di depan Polres Sekadau Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/A/38/VIII/2026/KALBAR/SPKT.Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat saksi  Alvian  Tersianus,SH bersama tim mendapatkan informasi terkait dengan  adanya kendaraan yang mengangkut/membawa emas yang diduga berasal dari hasil penambangan emas tampa izin dan akan melintas di wilayah Kabupaten Sekadau. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 23.08 wib di depan Polres sekadau Jalan Merdeka Timur Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau saksi  Alvian Tersianus bersama tim menghentikan  kendaraan  berupa mobil merek Toyota Kijang Inova  warna silver Metalik dengan nomor rangka MHFJW8EM6L2380570 Nomor mesin dengan nomor mesin 1TRA730642 Nomor Polisi B 2896 FFJ, pada saat  terdakwa diamankan di dalam mobil petugas Kepolisian saksi menemukan 2 orang yang berada di dalam mobil yang bernama saksi Kristian Vincen Situmorang selaku sopir dan terdakwa Muhammad Ashari Alias Ari bin Hendri , dan saksi Alvian Tersianus,SH bersama tim melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) batang emas berbentuk  segi empat yang di duga mineral logam  dengan berat sekitar kurang lebih kurang 3.035,53,- gram ,1 (satu) buah kalkulator merek Jaoyco CC-31 warna hitam, 1 (satu) buah buku bertuliskan Paperline Nota kontan warna orange , uang tunai sebesar  Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah),- 1(satu) unit handphone merek iphone 15 Pro mex warna biru dengan imei 357370828851697 yang merupakan miilik terdakwa  dan 1 (satu) buah hp merek Xiomi 14 T warna hitam adalah milik saksi Kristian Vincen Situmorang dan barang bukti emas 3 (tiga) batang  berbentuk segi empat  diduga mineral logam emas total seberat 3.035,53 gram tersebut akan diantarkan oleh terdakwa Muhamad Ashari Alias Bin Hendri ke Kalimantan Tengah  dan akan di serahkan kepada saudara Tafif karena sebelumnya saudara Tafif  telah mengirimkan modal kepada terdakwa  Muhamad Ashari Alias Ari  bin Hendri  untuk membeli emas para penambang tanpa izin  dengan cara di transfer melalui rekening bank BRI milik saksi Robi Yanto dengan nomor Rekening  2049 – 01 – 000195 – 56 – 0 , jumlahnya sejumlah Rp. 6.000.000.000,- ( enam milyar rupiah).

 

  • Bahwa emas-emas yang dibeli oleh terdakwa Muhamad Ashari Alias Ari bin Hendri dari penambang emas tampa ijin  tersebut terdiri dari  berbagai bentuk dan ukuran (tidak ada yang berbentuk perhiasan), kemudian setelah terkumpul selanjutnya terdakwa Muhamad Ashari alias Ari bin Hendri melakukan pengolahan atas  emas-emas tersebut dengan cara dibakar atau di cor guna menyatukan bentuk yang awalnya banyak menjadi 1 kepingan  . Untuk pengecoran bentuk kecil dilakukan oleh terdakwa dirumah tempat tinggal terdakwa, sedangkan untuk pengecoran dalam bentuk besar (finishing) dilakukan oleh saksi Robi Yanto.

 

  • Adapun  peralatan yang digunakan terdakwa dalam melakukan pengolahan/pengecoran hasil tambang berupa emas tersebut antara lain adalah berupa mangkuk keramik berwarna putih, serbuk pijar,peralatan bakar seperti selang  dan kepala las, Tabung oksigen dan juga tabung gas LPG 3 kg, alat pencetak emas dan penjepit besi yang mana peralatan tersebut merupakan milik terdakwa Muhamad Ashari Alias Ari  bin Hendri.

 

  • BahwaTerdakwa Muhamad Ashari Alias Ari bin Hendri melakukan penambangan  di  Lanting yang pekerjanya adalah saudara Aldi Wahyudi alias Cecep als Cacing bin Edi Silitonga, didaerah aliran sungai Melawi, Desa Nusa Pandau Kec.Nanga Pinoh Kab.Melawi, Dalam bekerja di Lanting saudara Aldi Wahyudi  bekerja bersama dengan 2 (dua) orang yang bernama Munek dan Kroco dengan gaji harian yang diberikan terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari.

 

  • Pada saat dilakukan penggeledahan dilokasi tambang milik terdakwa ditemukan  barang bukti peralatan berupa : 2 (dua) buah mangkuk tanah liat, 2 (dua) buah alat cetak emas, 2 (dua) buah pencepit besi, 1 (satu) buah gelas plastik warna merah muda berisikan bubuk pijar, 1 (satu) buah tungku tanah liat yang berisikan pasir, 1 (satu unit timbangan digital warna putih merek GHL DJ 2000A, 1 (satu) buah tabung gas LPG warna,1(satu) buah tabung Gas LPG warna hijau dengan berat 3 kg, 1 (satu) buah tabung oksigen warna putih Pure Air, 1 (satu) set alat pengecor, 1(satu) bundel / tabel perhitungan kadar emas. 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI  dengan nomor rekening 2049-01-000195-56-0 Atas nama ROBY YANTO.

Kemudian terdakwa Muhamad Ashari Alias Ari Bin Hendri dan  saksi Kristian Vincen Situmorang dan seluruh barang bukti dibawa ke Polda Kal Bar untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa Muhamad Ashari Alias Ari Bin Hendri meminjam rekening saksi  Kristian Vincen yaitu rekening BCA nomor rekening 8665171520,dan rekening BRI nomor, 03040158768501, untuk digunakan terdakwa untuk transaksi pengiriman uang sebagai berikut :

 

Saksi Kristian pernah menerima transferan dengan sejumlah uang sebesar Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah), kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi  ada uang masuk ke rekening saksi, dan terdakwa menyuruh saksi menarik uang tersebut dan langsung menyerahkan kepada terdakwa .

 

 

  • Bahwa terdakwa juga meminjam rekening dari saksi Roby Yanto rekening Bank BRI nomor  204901000195560, total uang yang dikirim oleh saksi  Fajeriannor melalui saksi Roby Yanto adalah :  Tanggal 30 Juli 2026 Fajeriannor mentransfer ke rekening Roby Yanto sebesar Rp.6.720.000.000,- ( Enam milyar tujuh ratus  dua puluh juta rupiah).

 

  • Pada tanggal 28 Juli 2026 uang masuk ke rekening  Roby Yanto sebesar Rp.5.473.500.000,- (lima milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus rupiah) yang mengirim uang adalah saudara Fajeriannor .

 

  • Pada tanggal 23 Juli 2026 uang masuk ke rekening saksi Roby Yanto sebesar Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah)  yang mengirim uang adalah saudara Fajeriannor dan  semua uang tersebut sudah dilakukan penarikan secara tunai dan langsung saksi serahkan kepada terdakwa sejumlah Rp.16.693.500.000,- (enam belas milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah),-.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Kementrian DAVID KURNIAWAN,S.T menjelaskan Setiap orang dapat dibuktikan melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan,melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral berupa emas yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR , atau ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf C dan huruf G,pasal 104,atau  Pasal 105, hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sepanjang terdapat alat bukti dan barang bukti yang cukup. Rakyat Menjelaskan di Wilayah Kabupaten Melawi tidak terdapat izin Pertambangan.

 

  • Bahwa berdasarkan pengecekan database Perizinan pada Aplikasi Minerba One tidak ditemukan Perizinan Pertambangan atas nama terdakwa Muhamad Ashari alias Ari bin Hendri.

 

  • Bahwa Ahli menjelaskan bahwa di wilayah Kabupaten Melawi tidak terdapat Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terdaftar di Database Kementrian Energi dan sumber Daya Mineral Jakarta.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Pengujian Kadar, Barang Bukti Berupa Emas Lempengan dari PT. Pegadaian Cabang Pontianak Nomor :  158 /11109/2026 tanggal 05 Agustus 2026 dengan hasil sebagai berikut:

 

 

Nomor

Nama Barang

Hasil Taksiran

 Nilai Taksiran

  (Rupiah)

KADAR

(Karat)

BERAT

(Gram)

1.

 

2.

 

 

.3.          

 

 

 

 

 

 

Lempengan Emas

 

Lempengan Emas                

 

Lempengan Emas 

 

 

Total

22

 

22

 

22

 

 

   1.017,39                 

 

   1.010,81

 

   1.007,33

 

 

 

    3.035,53

 2.117.768.841.

 

 2.104.072.108

 

 2.096.828.192

 

 

 

 6.318.669.192

 

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan, pembelian,pemurnian atau pengecoran serta penjualan kembali emas tersebut terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan apapun dari Pemerintah.

 

 

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa MUHAMAD ASHARI ALIAS ARI BIN HENDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya