| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah anak yang bernama ALIYAS WIJAYA LANANG, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Katholik, Tempat/Tanggal Lahir : Raut Kayan, 16 Februari 2008, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa dan ELIGIANA MARIA, Jenis Kelamin : Perempuan, Kewarganegaraan : Indonesia, Agama : Katholik, Tempat/Tanggal Lahir : Raut Kayan, 5 Desember 2011, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa merupakan anak kandung dari pasangan yang bernama SALVINUS DADAR dan RIGINA RIGA.
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah/memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Kedua Anak Para Pemohon dengan Nomor 1936/T/2011 mengenai penambahan nama Ayah di Kutipan Akta Kelahiran Kedua Anak Para Pemohon, yang semula tercantum dan tertulis atas nama ALIYAS WIJAYA LANANG, Anak Kandung dari Ibu RIGINA RIGA, diubah menjadi Anak Kandung dari Ayah yang bernama SALVINUS DADAR dan Ibu yang bernama RIGINA RIGA dan Nomor 6103-LT-15122016-0085 yang semula tercantum dan tertulis atas nama ELIGIANA MARIA, Anak Kandung dari Ibu RIGINA RIGA, diubah menjadi Anak Kandung dari Ayah yang bernama SALVINUS DADAR dan Ibu yang bernama RIGINA RIGA.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan sah penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk dapat diubah atau ditambahkan nama Ayah tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Kedua Anak Para Pemohon serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
|