| Dakwaan |
Dugaan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP yang terjadi pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira jam 09.49 wib di Kebun Inti Afd 1 Blok R10 Nomor Ancak 210 PT. PTLJ yang beralamat di Dsn. Engkalet Ds. Lintang Pelaman Kec Kapuas Kab Sanggau.---------------------------------
Bahwa pada hari selasa, tanggal 4 November 2025 sekira jam 12.00 wib, pelapor dihubungi oleh security PT. PTLJ yang melaporkan bahwa adanya kejadian pencurian TBS di lahan inti Blok R10 PT. PTLJ pada sekira jam 09.49 wib, dan kemudian melaporkan bahwa terduga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa 8 (delapan) tandan buah sawit, 1 (satu) set keranjang angkut, 1 (satu) buah alat dodos sawit, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Nopol KB 4601 UL warna merah hitam, kemudian pelapor meminta security untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti tersebut ke kantor, kemudian TBS tersebut kami timbang dan kami tuangkan kedalam kuitansi Data Timbangan Sawit lalu didapati bahwa 8 (delapan) tandan buah sawit tersebut seberat 130 Kg (seratus tiga puluh kilogram), lalu pelapor pun menghubungi pihak manajemen perusahaan dan oleh pihak manajemen perusahaan kejadian tersebut agar dilaporkan kepada pihak kepolisian dan untuk dapat di proses lebih lanjut, dan atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.452.348,- (empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas guna proses lebih lanjut. ---------------------------------------------------- |