| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2024/PN Sag | Guido Taruna | Imam Siswoyo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Sag | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 31.130.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat seluruh uang yang diterima oleh Tergugat/kewajiban Terugat yaitu berupa modal investasi serta uang gadai (Pokok + Sanksi keterlambatan/Denda + Keuntungan investasi) sebesar Rp. 31.130.000,- ( Tiga Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian :
Sanksi Keterlambatan Penebusan Gadai (250.000x8 bulan) :Rp.2.000.000
TOTAL : Rp.31.130.000; Adapun uang/kewajiban Tergugat tersebut diterima oleh Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan ini dibacakan atau diberitahukan. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
