Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2026/PN Sag RUBIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2026/PN Sag
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUBIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan nama RUBIAH yang lahir di Sungai Ayak pada tanggal 5 Desember 1972 sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemohon dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 1359 atas nama DARA yang lahir pada tanggal 10 Mei 1972 merupakan satu orang yang sama dengan orang yang bernama RUBIAH yang lahir di Sungai Ayak pada tanggal 5 Desember 1972 sesuai dengan identitas di dokumen KTP dengan NIK 6109054512720002, Kartu Keluarga dengan Nomor 6109051806080077 atas nama Kepala Keluarga ANONG D., Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6109-LT-09092026-0013 dan Surat Keterangan dari Kantor Desa Sungai Ayak Dua dengan Nomor 400.12.2.1/523/PEM.08/2026.
3. Menetapkan dan memberikan izin serta kuasa seperlunya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau untuk mengubah/mengganti identitas (nama dan tanggal lahir) Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemohon dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 1359 atas nama DARA yang lahir pada tanggal 10 Mei 1972, dari yang semula tercantum dan terbaca atas nama DARA yang lahir pada tanggal 10 Mei 1972 diubah menjadi RUBIAH yang lahir di Sungai Ayak pada tanggal 5 Desember 1972.
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak