| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Markus, SH., MH | YOSEP TINUR | | 2 | Markus, SH., MH | KORNELIA SERIPAH | | 3 | Markus, SH., MH | PETRUS POLLO | | 4 | Markus, SH., MH | YULIA TINOR |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa terdapat kekeliruan pencatatan asal-usul orang tua dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 61090CLT03092001848 atas nama OSKAR FRANSISKUS;
- Melakukan perbaikan/perubahan penulisan nama orang tua pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 61090CLT0309200801848, yang semula tertulis sebagai anak dari suami-istri PETRUS POLLO dan YULIA TINOR diperbaiki/dikembalikan menjadi anak dari suami-istri YOSEP TINUR dan KORNELIA SERIPAH selaku orang tua kandung yang sebenarnya;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat membuat catatan pinggir marginal note atau menerbitkan kutipan akta kelahiran yang baru sesuai dengan perbaikan tersebut;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon; ...
-Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono; |