| Petitum Permohonan |
Permohonan Praperadilan atas Penetapan para Pemohon sebagai Tersangka, Perintah Penahanan terhadap Pemohon I sejak tanggal 27 Januari 2025 dalam dugaan tindak Pidana “Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan specimen, bagian-bagian yang dibuat dari bagian bagian dari Satwa yang dilindungi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang diskenario pihak Termohon sejak beberapa hari sebelum penangkapan terhadap Pemohon I hingga tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 12.00 WIB sampai jam 14.00 WIB di Café CW Simpang Ampar Kab.Sanggau ada pertemuan antara orang yang telah disetting oleh Kanit Reskrim Polres Sanggau atas nama IPDA BUDHI WIJAKCSONO, bersama timnya yang bertindak atas nama Kasat Reskrim dan Kapolres Sanggau. Kejadian tersebut termonitor melalui rekaman CCTV yang terpasang pada CW. COFFEE Simpang Ampara Tayan.
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Munculnya lembaga praperadilan ini terinspirasi karena perinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak habeas corpus dalam sitem peradilan anglo saxon yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan Habeas corpus act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah Pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
- Keberadaan Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII bagian kesatu KUHAP Jo pasal 77 secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol dan pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (penyelidik/penyidik dan penuntut umum) sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan sebagaimana dimaksud didalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi seseorang dalam hal ini adalah para Pemohon selaku warga negara yang menjalani kehidupan sesuai aturan kaidah norma dan hukum yang berlaku dalam bermasyarakat. Menurut LUHUT M. PANGARIBUAN Lembaga praperadilan yang terdapat didalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan habeas cepus yang mana pada dasarnya didalam Masyarakat beradab pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang. Lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam 77 s/d pasal 83 KUHAP ada suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan /upaya yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka / terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu pula, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka / terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
- Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
E. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
- Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Juncto Pasal 77 KUHAP sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini serta bermanfaat.
- Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
- Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
- Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
- Dan lain sebagainya.
H. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan Penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
- [dst]
- [dst]
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
- Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
- TERMOHON DENGAN SENGAJA MEMBUAT BUKTI PERMULAAN/BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DAN PEMOHON TIDAK PERNAH DIMINTAI KETERANGAN SEBAGAI SAKSI DAN/ATAU CALON TERSANGKA ATAS DUGAAN tindak Pidana “Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan specimen, bagian-bagian yang dibuat dari bagian bagian dari Satwa yang dilindungi” sebagaimana diuraikan Termohon Praperadilan dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
- Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
- “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
- Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup.
- Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon I adalah seorang Kepala Rumah tangga dalam kehidupan bermasyarakat dilingkungan memiliki etika, sopan santun dan tidak pernah berurusan dengan pelanggaran hukum sehingga beberapa warga masyarakat yang mencari kebutuhan hidup sangat wajar ingin melepaskan barang yang dimilikinya untuk menjadi penganti kebutuhan hidup dan meminta bantuan kepada Pemohon I untuk dibarterkan kepada pihak yang menginkan/pembeli, artinya barang barang yang diduga/ barang yang dianggap terlarang oleh Pemerintah bukanlah milik Pemohon I melainkan milik beberapa warga setempat yang diantarkan pada tanggal 26 Januari 2025 karena ada pesan dari pembeli melalui chat kepada Pemohonn I agar barang milik Masyarakat bisa digeser kerumah Pemohon I agar lebih memudahkan pembayaran/pembelian dari oknum yang mengaku Bernama YANTO yang merupakan settingan dari anggota Termohon sebagai Pembeli sisik trengiling. Pristiwa ini pihak Termohon ingin membuat seolah-olah diperoleh bukti permulaan ataupun bukti permulaan yang cukup tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu dan Pemohon I tidak pernah untuk diperiksa sebagai saksi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 27 Januari 2025, dan Pemohon I belum pernah dipertemukan dengan pihak Termohon yang menciptakan bukti permulaan, pemilik barang pembeli Sisik Trengging untuk dikonfrontir sehingga tindakan penangkapan dan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap Pemohon I pada tanggal 27 Januari 2025 yang dituangkan dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/12/I/2025/Reskrim tanggal 27 Januari 2025 dan surat Perintah Penahanan terhadap Pemohon I tanggal 27 Januari 2025 dengan surat Perintah Nomor: SP.Han/11/I/2025/Reskrim tanggal 27 Januari 2025 adalah sangat kontradiktif, kondisi yang demikian patut dipertanyakan yaitu melakukan tindakan penangkapan pada tanggal 26 Januari 2025 belum ada Laporan Polisi sehingga sangat jelas Tindakan Termohon yang memaksakan kehendak menetapkan Pemohon I sebagai Tersangka yang bukan sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Bahwa syarat untuk memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP adalah; 1. Keterangan Saksi, 2. Keterangan Ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk dan 5. Keterangan Terdakwa. Hal ini berarti Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak mungkin terjadi tanpa adanya bukti permulaan. Dengan kata-lain bukti permulaan merupakan dasar bagi Penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka. Penetapan Tersangka tanpa didasarkan pada bukti permulaan adalah merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Dan dalam peristiwa ini Pemohon I bukan sebagai pemilik namun dikarenakan adanya permintaan pihak Termohon secara berkonspirasi dengan seorang bernama YANTO +62 857-5706-3335 dengan Anggota Satreskrim Polres Sanggau (Bukti CCTV akan ditampilkan dalam persidangan) terhitung sejak hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 wib seorang bernama YANTO yang merupakan kaki-tangan oknum Satreskrim Polres Sanggau mengirimkan chat via HP miliknya kepada Pemohon I agar barang Sisik Trenggiling segera digeser kerumah Pemohon I agar langsung transaksi, maka besok paginya sekitar jam 08.00 wib Pemohon I menghubungi para pemilik barang yang dibuat dari Satwa untuk diantar kerumahnya karena pembeli datang langsung bayar hari ini Minggu tanggal 26 Januari 2025, kemudian seorang bernama YANTO bersama-sama dengan para oknum Satreskrim Polres Sanggau berkumpul di Café CW Simpang Ampar Kab.Sanggau sekitar pukul 12.00 wib hingga 14.00 wib tanggal 26 Januari 2025 guna membuat bukti permulaan agar Pemohon I bisa ditangkap dengan cara-cara yang kotor, selanjutnya masih di area CW Café terlihat jelas di dalam CCTV para pihak Termohon berkumpul dengan seorang bernama YANTO tersebut agar bisa bertemu, dikarenakan Pemohon belum kenal dengan YANTO maka sekitar pukul 14.35 wib Pemohon I mengajak ketemu Yanto yang mengaku pembeli barang (orang settingan oknum Polres Sanggau) di Smile Café di Jalan Istana Jaya Kecamatan Toba Kab.Sanggau, setelah pertemuan, Yanto orang suruhan kanit Reskrim Polres Sanggau bersama timnya menyuruh Pemohon I pulang ke Rumahnya untuk memastikan barang-barang warga masyarakat setempat sudah ada atau belum, dan seorang bernama YANTO yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan para Oknum Satreskrim Polres Sanggau meminta di Share Lock kan tempat kediaman Pemohon I, setelah Pemohon I mengirim lokasi kediaman Pemohon I sekitar pukul 15.00 wib Yanto/Pembeli datang kerumah Pemohon I sehingga terjadilah percakapan yang dihadiri pemilik barang. Namun sesaat kemudian orang suruhan oknum Satreskrim Polres Sanggau (Yanto) tersebut berpura-pura keluar sekitar pukul 15.15 wib untuk mengambil uang, begitu keluar anggota Termohon langsung memasuki rumah Pemohon I dan langsung mengambil Handphone milik Pemohon I dan sambil mengatakan “Kamu DOMI”, dan mengambil barang milik warga yang diantar diletakan dikamar tamu dan saat bersamaan pemilik barang sisik trenggiling masih sedang tidak ada dirumah Pemohon I. Apakah dengan permainan yang tidak mencermin perasaan keadilann dan moralitas yang diperankan oleh anggota Termohon? bisa Pemohon I ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Norma hukum ? jawabannya adalah “TIDAK BISA”.
- Setelah 3 (tiga bulan kemudian, tanpa dasar hukum pihak Termohon menetapkan isteri Pemohon I sebagai Tersangka yang dicantumkan didalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/83/IV/2025/Reskrim tanggal 8 April 2025 untuk hadir pada tanggal 11 April 2025 untuk didengar keterangan sebagai Tersangka, sedangkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/36/IV/2025/Reskrim tanggal 08 April 2025 atas Sdri. EVA Anak Dari PAULUS AYAI (Alm) tidak pernah diberikan kepada Pemohon II, hal demikian merupakan proses hukum yang berantakan dan/atau bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku dan tidak memiliki rasa kemanusian/ aturan karena pihak Termohon pada tanggal 04 Februari 2025 telah meminta Keterangan kepada Pemohon II sebagai Saksi dalam bentuk BAP Saksi bahkan telah dibuat dan ditandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah yang merupakan bukti surat otentik, sehingga sikap dan tindakan pihak Termohon yang dilakukan Kasatreskrim terhadap Pemohon II nyata dan mencerminkan unsur dendam karena oknum Satreskrim Polres Sanggau telah dilaporkan para Pemohon melalui anaknya dengan didampingi kuasanya di Bidpropam Polda Kalbar,
- Untuk itu, berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, Penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan Mengutip Pendapat Boris Tampubolon pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DTN Lawyers), Beliau menjelaskan bahwa “seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai Tersangka setelah ia sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Pertanyaannya Apakah Pemohon sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan/penyidikan? Bila belum pernah periksa sebagai saksi maka tidaklah berdasar untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
- Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa terlebih dahulu untuk pemeriksaan sebagai saksi dan/atau sebagai calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.
- TIDAK DITEMUKAN BUKTI PERMULAAN Atau BUKTI YANG CUKUP ATAS PENETAPAN TERSANGKA;
- Bahwa sebagaimana uraian diatas diakui baik oleh para Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas nama Pemohon I DOMINIKUS LOIN Als DOMI Anak Dari GABRIEL LOIN (Alm) diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2025 sehari setelah tindakan penangkapan sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/12/I//2024/Reskrim tanggal 27 Januari 2025 didasari Laporan Polisi Nomor : LP /A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 27 Januari 2025. Dan Penahanan terhadap diri Pemohon I berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/11/I/2025/Reskrim tanggal 27 Januari 2025, Seharusnya diselidiki terlebih dahulu siapa pemilik barang dan kapan barang tersebut ada di Rumah para Pemohon serta menanyakan kepada pemilik cara memperolehnya sehingga Penetapan tersangka terhadap diri para Pemohon adalah sangat premature dan tidak dapat dibebankan kepada orang yang bukan pemilik, maka patut dan beralasan hukum Penetapan tersangka terhadap diri para Pemohon dan Penangkapan serta Penahanan terhadap Pemohon I adalah sangat layak/patut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku sebagaimana diuraikan diatas.
- Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
- Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
- Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan ataupun penyidikan atas nama para Pemohon sebagai Tersangka.
- Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 (dua) hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan ditetapkannya para Pemohon sebagai Tersangka, dan Pengkapan serta Penahanan terhadap Pemohon I yang dianggap Termohon adanya unsur tindak pidana “Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan specimen, bagian-bagian yang dibuat dari bagian bagian dari Satwa yang dilindungi” walaupun Pemohon bukan selaku pemilik barang adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh Termohon sumber kepemilikan dan pengangkutan dari pemilik barang, maka secara hukum penetapan tersangka kepada para Pemohon, Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohonn I tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
- TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
- Bahwa Pemohon adalah seorang Kepala Rumah tangga yang sehari-harinya berwiraswasta di wilayah Kabupaten Sanggau dan sekitarnya mengenal beberapa warga yang memiliki barang untuk ditukarkan dengan kebutuhan hidup mereka artinya hanya penyambung informasi bukan sebagai pemilik ataupun pengangkut barang, dan pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 26 Januari 2025 Pemohon I ditangkap secara paksa dikediamannya, pihak Termohon yang menciptakan agar ada bukti permulaan untuk dipaksakan menjadi perkara pidana terhadap diri Pemohon I walaupun pada tanggal 26 Januari 2025 belum ada Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diciptakan pihak Termohon pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 15.15 wib di Rumah Pemohon I Dusun Teraju Barat, Rt.012/Rw.001 Desa Teraju, Kec. Toba, Kabupaten Sanggau, Prov.Kalimantan Barat.
- Bahwa pada tanggal 26 Januari 2025 sekitar pukul 15.15 wib Pemohon I ditangkap dan dibawa ke Polres Sanggau hanya berdasarkan bukti permulaan yang diciptakan oleh pihak Termohon dengan cara cara yang tidak baik karena pada saat itu belum ada Laporan Polisi, dan setelah tindakan penangkapan dilakukan Termohon besoknya pada tanggal 27 Januari 2025 baru dibuatkan Laporan Polisi dan sekaligus ditetapkan sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan pada diri Pemohon I. Dan pada tanggal 29 Januari 2025 dimana pihak Termohon menekankan kepada Pemohon II agar terlaksananya penangguhan penahanan terhadap diri Pemohon I dengan cara menyuruh Pemohon II untuk menyiapkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan mendiktekan surat Permohon Penangguhan Penahanan oleh oknum anggota Termohon yang mengaku Kasat Reskrim Polres Sanggau dengan akan tetapi tidak terlaksana, sehingga terkesan pihak Termohon menciptakan perkara agar bisa mendapat imbalan. Dan terlebih dahulu Termohon telah melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon tanpa didukung bukti permulaan yang cukup;
- Bahwa penerapan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak ditemukan bukti yang cukup dan anggota Termohon memaksakan kehendak dalam bentuk tindakan penangkapan dan penetapan Tersangka yang menjerat diri Pemohon I yang walaupun saat terjadinya dugaan tersebut Pemohon I bukan selaku pemilik barang sehingga penerapan ketentuan pasal berlapis tidak bisa diterapkan kepada diri para Pemohon;
- Bahwa perbuatan Termohon juga sangat bertentangan ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP, yaitu sah atau tidaknya penangkapan penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ketentuan pasal 77 huruf b yaitu ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada Tingkat penyidikan atau penuntutan. Ternyata dari rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara terhadap diri Pemohon tidak ditemukan bukti yang cukup ataupun bukti permulaan yang cukup
- Bahwa untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, namun Termohon tidak menerapkan ketentuan tersebut untuk menentukan, apakah Pemohon layak atau tidak untuk dilakukan penetapan Tersangka, oleh karena tidak dipenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah maka tindakan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon I yang dituangkan dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/12/I//2024/Reskrim tanggal 27 Januari 2025 atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 27 Januari 2025 dan Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon I (bukti surat perintah terlampir saat pembuktian) dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/36/IV//2025/Reskrim tanggal 08 April 2025 atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 27 Januari 2025 atas nama Pemohon II haruslah dinyatakan tidak sah menurut hukum;
- Bahwa sikap dan tindakan pihak Termohon terhadap Pemohon I yang melakukan Penangkapan dan membawa ke kantor Termohon pada tanggal 26 Januari 2025 belum ada Laporan Polisi dan tidak ada pemeriksaan sebagai saksi, namun keesokan harinya tanggal 27 Januari 2025 baru dibuatkan Laporan Polisi dan Pemohon I pada tanggal 27 Januari 2025 ditetapkan sebagai tersangka belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana namun dengan adanya upaya dari Termohon terkesan ingin memaksakan penyidikan yang telah berlangsung 3 (tiga) bulan belum menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dianggap pemaksaan kehendak untuk memproses suatu perkara yang belum terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga patut dan beralasan hukum Penyidikan terhadap perkara yang disangkakan kepada Pemohon dihentikan demi hukum.
- Bahwa dengan dikeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/12/I//2024/Reskrim tanggal 27 Januari 2025 didasari Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 27 Januari 2025 atas nama Pemohon I dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/36/IV//2025/Reskrim tanggal 08 April 2025 didasari Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 27 Januari 2025 atas nama Pemohon II dugaan Termohon tersebut belum ditemukan bukti yang cukup ataupun bukti permulaan yang cukup sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 14 KUHAP Jo Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
- Bahwa sikap Termohon yang melakukan tindakan terhadap diri para Pemohon atas penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/12/I//2024/Reskrim tanggal 27 Januari 2025 atas nama Pemohon I dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/36/IV//2025/Reskrim tanggal 08 April 2025 atas nama Pemohon II adalah merupakan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (1) huruf h dan i KUHAP yang berkaitan dengan tindakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Praperadilan, sehingga patut dan beralasan hukum permohonan Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya;
- Bahwa sikap dan tindakan Termohon sebagaimana dikemukakan tersebut diatas, nyata-nyata sangat merugikan Pemohon baik secara materiil maupun immaterial, sehingga patut dan layak Pemohon meminta ganti-kerugian akibat tindakan Termohon;
- Bahwa berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut diatas, maka sangat patut para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini selain memerintahkan Termohon untuk mencabut atas penetapan para Tersangka terhadap diri para Pemohon demi hukum; sekaligus menghukum Termohon untuk menganti rugi kepada para Pemohon akibat Penetapan Tersangka terhadap diri para Pemohon yang telah mengalami kerugian sehingga mengakibatkan usaha Pemohon I menjadi berkurang penghasilannya dan menimbulkan cidera bathin dan tekanan psikis sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Bahwa disamping itu para Pemohon juga mohon agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon dengan pemberitahuan atau pengumuman di media massa sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut;
- Bahwa para Pemohon menuntut agar Termohon yang menetapkan Tersangka terhadap diri para Pemohon segera mencabut ketetapannya sekaligus menghentikan penyidikan yang didasari Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 27 Januari 2025. Dan memohon agar Penahan terhadap Pemohon I dicabut dan segera mengeluarkan Pemohon I dari Tahanan Rutan Polres Sanggau.
Berdasarkan alasan-alasan hukum diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon, berkenan memutuskan dengan amar :
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
- Memerintahkan Termohon agar Mencabut Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/12/I//2024/Reskrim tanggal 27 Januari 2025 yang bersumber dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 27 Januari 2025 dan surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atas nama Pemohon I dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/36/IV//2025/Reskrim tanggal 08 April 2025 yang bersumber dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 27 Januari 2025 atas nama Pemohon II sekaligus menghukum Termohon untuk menganti rugi kepada para Pemohon akibat Penetapan Tersangka terhadap diri para Pemohon dan Penangkapan serta Penahanan atas diri Pemohon I sehingga menimbulkan luka bathin dan tekanan psikis yang sangat mendalam sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon I dari Tahanan Rutan Polres Sanggau;
- Memerintahkan Termohon merehabilitasi nama baik para Pemohon dengan pemberitaan atau pengumuman di media massa sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut;
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|