Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2026/PN Sag 1.Destria Elviana, S.H.
2.Ana Marito Ompusunggu, S.H.
MIRWANDI alias WANDI Bin RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2026/PN Sag
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/O.1.20/ Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Destria Elviana, S.H.
2Ana Marito Ompusunggu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRWANDI alias WANDI Bin RAMLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MIRWANDI alias WANDI bin RAMLI pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Penyeberangan Semubuk, Dusun Sungai Kunyit RT 001 RW 004, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026, Saudara DANI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dan mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saudara DANI kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan kepastian rencana tersebut. Terdakwa kemudian meminta Saudara DANI datang dan berkumpul di rumah Saudara ROMI di sekitar Masjid Agung Sanggau, dan setelah sampai dari Pontianak, Saudara DANI berkumpul bersama Terdakwa di rumah Saudara ROMI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026, Terdakwa bersama Saudara DANI pergi menuju Penyeberangan Semubuk, Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Setibanya di Penyeberangan Semubuk, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Saudara DANI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek KAWASAKI KLX warna hitam dengan stiker nomor “64”, Nomor Polisi KB 4679 RW, Nomor Rangka MH4LX150CEJP16270 dan Nomor Mesin LX150CEPJ0952 terparkir di lokasi tersebut.
  • Bahwa setelah melihat sepeda motor KAWASAKI KLX tersebut, Saudara DANI berusaha membuka kunci kontak menggunakan kunci berbentuk “T” yang telah dimodifikasi, namun tidak berhasil. Selanjutnya Terdakwa membakar dan memutus kabel pada bagian kontak sepeda motor menggunakan pemantik api merek TOKAI warna hijau, kemudian menghubungkan kabel tersebut sehingga sepeda motor dapat dihidupkan.
  • Bahwa setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, Saudara DANI membawa sepeda motor KAWASAKI KLX tersebut, sedangkan Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha AEROX milik Saudara ROMI menuju rumah Saudara ROMI. Setelah mengembalikan sepeda motor Yamaha AEROX milik Saudara ROMI tersebut, Terdakwa bersama Saudara DANI melanjutkan perjalanan menuju Pontianak dengan menggunakan sepeda motor KAWASAKI KLX yang telah diambil dari Penyeberangan Semubuk.
  • Bahwa setelah sampai di Pontianak Terdakwa bersama Saudara DANI mencari pembeli sepeda motor KAWASAKI KLX tersebut dan telah menemukan calon pembeli, namun sebelum sepeda motor tersebut berhasil dijual petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa, sedangkan Saudara DANI melarikan diri.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek KAWASAKI KLX dengan stiker nomor “64”, Nomor Polisi KB 4679 RW, Nomor Rangka MH4LX150CEJP16270, dan Nomor Mesin LX150CEPJ0952 tersebut adalah milik Saksi ADIT, yang dibeli menggunakan uang miliknya sendiri dengan harga Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sepeda motor KAWASAKI KLX tersebut diambil oleh Terdakwa bersama Saudara DANI tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saudara ADIT selaku pemilik. Terdakwa juga tidak memiliki hak sebagian maupun seluruhnya atas sepeda motor tersebut dan telah mengetahui bahwa sepeda motor yang diambil tersebut bukan miliknya.
  • Bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut rencananya akan dibagi antara Terdakwa dan Saudara DANI .

Perbuatan Terdakwa MIRWANDI alias WANDI bin RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MIRWANDI alias WANDI bin RAMLI pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Penyeberangan Semubuk, Dusun Sungai Kunyit RT 001 RW 004, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Mengambil suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026, Saudara DANI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dan mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saudara DANI kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan kepastian rencana tersebut. Terdakwa kemudian meminta Saudara DANI datang dan berkumpul di rumah Saudara ROMI di sekitar Masjid Agung Sanggau, dan setelah sampai dari Pontianak, Saudara DANI berkumpul bersama Terdakwa di rumah Saudara ROMI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026, Terdakwa bersama Saudara DANI pergi menuju Penyeberangan Semubuk, Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Setibanya di Penyeberangan Semubuk, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Saudara DANI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek KAWASAKI KLX warna hitam dengan stiker nomor “64”, Nomor Polisi KB 4679 RW, Nomor Rangka MH4LX150CEJP16270 dan Nomor Mesin LX150CEPJ0952 terparkir di lokasi tersebut.
  • Bahwa setelah melihat sepeda motor KAWASAKI KLX tersebut, Saudara DANI berusaha membuka kunci kontak menggunakan kunci berbentuk “T” yang telah dimodifikasi, namun tidak berhasil. Selanjutnya Terdakwa membakar dan memutus kabel pada bagian kontak sepeda motor menggunakan pemantik api merek TOKAI warna hijau, kemudian menghubungkan kabel tersebut sehingga sepeda motor dapat dihidupkan.
  • Bahwa setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, Saudara DANI membawa sepeda motor KAWASAKI KLX tersebut, sedangkan Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha AEROX milik Saudara ROMI menuju rumah Saudara ROMI. Setelah mengembalikan sepeda motor Yamaha AEROX milik Saudara ROMI tersebut, Terdakwa bersama Saudara DANI melanjutkan perjalanan menuju Pontianak dengan menggunakan sepeda motor KAWASAKI KLX yang telah diambil dari Penyeberangan Semubuk.
  • Bahwa setelah sampai di Pontianak Terdakwa bersama Saudara DANI mencari pembeli sepeda motor KAWASAKI KLX tersebut dan telah menemukan calon pembeli, namun sebelum sepeda motor tersebut berhasil dijual petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa, sedangkan Saudara DANI melarikan diri.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek KAWASAKI KLX dengan stiker nomor “64”, Nomor Polisi KB 4679 RW, Nomor Rangka MH4LX150CEJP16270, dan Nomor Mesin LX150CEPJ0952 tersebut adalah milik Saksi ADIT, yang dibeli menggunakan uang miliknya sendiri dengan harga Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersama Saudara DANI mengambil sepeda motor KAWASAKI KLX tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari Saudara ADIT selaku pemilik. Terdakwa juga tidak memiliki hak sebagian maupun seluruhnya atas sepeda motor tersebut dan telah mengetahui bahwa sepeda motor yang diambil tersebut bukan miliknya.
  • Bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut rencananya akan dibagi antara Terdakwa dan Saudara DANI .

Perbuatan Terdakwa MIRWANDI alias WANDI bin RAMLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya